Muncikari Prostitusi Online Ditangkap di Bogor, Jajakan Wanita dengan Tarif Rp250.000

Selasa, 22 Agustus 2023 - 16:20 WIB
loading...
Muncikari Prostitusi...
Polres Bogor Kota menangkap muncikari prostitusi online berinisial AH (19). Foto/MPI/Putra Ramadhani Astyawan
A A A
BOGOR - Polres Bogor Kota menangkap muncikari prostitusi online berinisial AH (19). Tersangka menjajakan tiga perempuan melalui aplikasi MiChat.

Kapolresta Bogor Kota Kombes Pol Bismo Teguh Prakoso mengatakan, pengungkapan ini berawal dari laporan masyarakat ke nomor aduan Polresta Bogor Kota. Dari situ, polisi melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap sang mucikari.

"Tersangka ditangkap di salah satu hotel wilayah Bogor Timur," kata Bismokepada wartawan, Selasa (22/8/2023). Dari hasil pemeriksaan, pelaku merupakan operator dari salah satu akun Michat yang namanya disamarkan.

Pelaku berkomunikasi dengan pria hidung belang untuk selanjutnya diantarkan kepada perempuan di salah satu kamar hotel. "Jadi wanita tersebut standby di hotel," ujarnya.

Kepada polisi, pelaku mengaku setiap transaksi bertarif Rp250-600.000 untuk sekali kencan. Pelaku mendapatkan upah setiap transaksi sebesar Rp50.000.

Baca: Bongkar Open BO di Banda Aceh, 1 Mucikari dan 2 PSK Diamankan

"Ada tiga wanita yang dijajakan tersangka. Dia (tersangka) mendapat keuntungan Rp50.000 setiap transaksi," ucapnya. Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 298 KUHP dan atau Pasal 296 KUHP dan atau Pasal 506 KUHP dengan ancaman 1 tahun 4 bulan penjara.

(hab)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Suami Bejat, Terbukti...
Suami Bejat, Terbukti Bantu 120 Pria Beli Layanan Seks Istrinya
Soroti Dampak Sosial...
Soroti Dampak Sosial Judi Online, PPATK: Pemerintah Perlu Bersikap Lebih Keras Berantas Judol
Polisi Berhasil Bongkar...
Polisi Berhasil Bongkar Pabrik Tembakau Sintetis Terbesar di Jawa Barat
Rekomendasi
8 Olahraga yang Pernah...
8 Olahraga yang Pernah Dilakukan Rasulullah SAW, Lengkap dengan Dalilnya
Malaysia Tuntut Kompensasi...
Malaysia Tuntut Kompensasi Rp4,6 Triliun setelah Batal Dapatkan Rudal Canggih NSM Norwegia
Kepuasan Peserta TASPEN...
Kepuasan Peserta TASPEN Terus Membaik, Catat Rekor Positif Sejak Empat Tahun Lalu
Berita Terkini
PN Jakarta Timur Antisipasi...
PN Jakarta Timur Antisipasi Banyaknya Pendukung Dokter Tifa saat Sidang Perkara Ijazah Jokowi
Gubernur Mathius Dukung...
Gubernur Mathius Dukung Roadmap Pengelolaan Kehutanan Berkelanjutan di Papua
KPK Geledah Kantor BPK...
KPK Geledah Kantor BPK Sumsel terkait Kasus Opini WTP Muara Enim, Sejumlah Dokumen Disita
Catat! Minggu 28 Juni...
Catat! Minggu 28 Juni 2026 Tidak Ada CFD di Jalan Rasuna Said
Pramono Tegaskan Tak...
Pramono Tegaskan Tak Ada Aturan Baru Ganjil Genap
Besok Puncak HUT ke-499...
Besok Puncak HUT ke-499 Jakarta di Bundaran HI, Ini Info Rekayasa Lalu Lintas dan Titik Parkirnya
Infografis
7 Negara dengan Produksi...
7 Negara dengan Produksi Tank Tempur Terbanyak di Dunia
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved