Janji Dijadikan Istri, ABG di Muba Disetubuhi Pria Beristri

Kamis, 30 Juli 2020 - 15:32 WIB
loading...
Janji Dijadikan Istri, ABG di Muba Disetubuhi Pria Beristri
Foto/Ilustrasi/SINDOnews/dok
A A A
MUBA - Seorang pria yang telah beristri berinisial TY (18) diamankan pihak Polres Musi Banyuasin (Muba), Sumsel. Warga Keluang ini dilaporkan telah menyetubuhi anak di bawah umur atau ABG berinisial BM (14).

Pria beristri ini memuluskan akal bulusnya dengan janji bakal menikahi sehingga korban yang lugu terpedaya dan menuruti keinginan pelaku.

"Pelaku menyetubuhi korban di rumahnya," ujar Kasat Reskrim AKP Deli Haris mewakili Kapolres Muba AKBP Yudhi Surya Markus Pinem.

Awalnya pelaku yang memang kenal dengan korban bertemu pada Selasa (21/7/2020) sekitar pukul 23.40 WIB.

Pelaku mengajak korban tidur di rumahnya setelah latihan kuda kepang. Ajakan itu, dibumbui dengan rayuan dan janji bakal menikahi korban. "Pelaku berjanji jika ketahuan akan menikahi korban dan meninggalkan istrinya," kata dia.

Orang tua korban yang cemas lantaran sang anak tidak kunjung pulang, akhirnya melakukan pencarian. (Baca juga: 9 Heli Water Bombing asal Rusia dan Amerika Siaga Atasi Karhutla di Sumsel)

Pada Kamis (23/7/2020) keberadaan korban ditemukan dan korban pun menceritakan apa yang dialaminya. (Baca juga: Rajin Endorse UMKM, Herman Deru Dipuji Menteri Perdagangan)

Mengetahui hal itu, kedua orang tua korban langsung melapor ke pihak kepolisian. Laporan itu langsung ditindaklanjuti Unit PPA Sat Reskrim Polres Muba dan langsung berkoordinasi dengan perangkat desa dan keluarga pelaku.

Dari koordinasi itu, pelaku menyerahkan diri ke Mapolres Muba diantar pihak keluarga. "Pelaku melanggar Pasal 81 Ayat 2 UU RI No 17 tahun 2016 tentang Peraturan Penetapan Pemerintah Pengganti UU RI No 01 tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU RI No 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak," kata kapolsek.
(boy)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.8158 seconds (0.1#10.140)