Masalah Utang Piutang, Pria di OKI Tewas Ditikam Pisau
loading...
A
A
A
OKI - Tino Karno (30) seorang pria di Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI) tewas usai ditikam M Yusuf (40) gegara utang piutang. Korban meninggal dunia dengan tubuh penuh luka tusukan.
Kasat Reskrim, AKP Jatrat Tunggal RWP mengatakan, peristiwa pembunuhan itu terjadi di Desa Tanjung Alai, Kecamatan SP Padang, Selasa (15/8/2023) sekitar pukul 07.00 WIB. Saat itu, korban menemui tersangka untuk menagih utang.
“Tersangka Yusuf ini memiliki utang dengan ayah korban sebesar Rp140.000," katanya, Senin (21/8/2023).
Setelah keduanya bertemu, Yusuf hanya memberikan uang Rp50 ribu dan sisanya akan dibayarkan keesokan harinya sesuai kesepakatan dengan ayah korban.
"Tapi korban tiba-tiba langsung memukul wajah pelaku dan melemparnya dengan helm," katanya.
Kesal dengan perbuatan korban, Yusuf kemudian mencoba melawan dan mencabut pisau yang dibawanya di pinggang. Melihat Yusuf menggunakan senjata tajam korban mencoba mundur namun terjatuh.
"Saat itu pelaku langsung menusuk dada korban tiga kali hingga membuatnya tewas bersimbah darah. Setelahnya pelaku melarikan diri," katanya.
Jatrat mengatakan, petugas yang mendapatkan laporan kasus ini langsung melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap Yusuf di yang kabur ke wilayah Kecamatan Tanjung Raja, Kabupaten Ogan Ilir.
"Pelaku mengakui perbuatannya. Hal itu dilakukan karena emosi atas perbuatan korban yang memukulnya," katanya.
Saat ini, tersangka Yusuf beserta barang bukti sudah diamankan di Polres OKI guna proses hukum lebih lanjut.
Atas perbuatannya, tersangka akan dijerat Pasal 338 atau Pasal 351 ayat (3) KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.
Lihat Juga: Ini Tampang Bengis Suami Tikam Istri Bertubi-tubi hingga Tewas saat Live Karaoke di Facebook
Kasat Reskrim, AKP Jatrat Tunggal RWP mengatakan, peristiwa pembunuhan itu terjadi di Desa Tanjung Alai, Kecamatan SP Padang, Selasa (15/8/2023) sekitar pukul 07.00 WIB. Saat itu, korban menemui tersangka untuk menagih utang.
“Tersangka Yusuf ini memiliki utang dengan ayah korban sebesar Rp140.000," katanya, Senin (21/8/2023).
Setelah keduanya bertemu, Yusuf hanya memberikan uang Rp50 ribu dan sisanya akan dibayarkan keesokan harinya sesuai kesepakatan dengan ayah korban.
"Tapi korban tiba-tiba langsung memukul wajah pelaku dan melemparnya dengan helm," katanya.
Kesal dengan perbuatan korban, Yusuf kemudian mencoba melawan dan mencabut pisau yang dibawanya di pinggang. Melihat Yusuf menggunakan senjata tajam korban mencoba mundur namun terjatuh.
"Saat itu pelaku langsung menusuk dada korban tiga kali hingga membuatnya tewas bersimbah darah. Setelahnya pelaku melarikan diri," katanya.
Jatrat mengatakan, petugas yang mendapatkan laporan kasus ini langsung melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap Yusuf di yang kabur ke wilayah Kecamatan Tanjung Raja, Kabupaten Ogan Ilir.
"Pelaku mengakui perbuatannya. Hal itu dilakukan karena emosi atas perbuatan korban yang memukulnya," katanya.
Saat ini, tersangka Yusuf beserta barang bukti sudah diamankan di Polres OKI guna proses hukum lebih lanjut.
Atas perbuatannya, tersangka akan dijerat Pasal 338 atau Pasal 351 ayat (3) KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.
Lihat Juga: Ini Tampang Bengis Suami Tikam Istri Bertubi-tubi hingga Tewas saat Live Karaoke di Facebook
(hri)