Masalah Utang Piutang, Pria di OKI Tewas Ditikam Pisau
Selasa, 22 Agustus 2023 - 11:50 WIB
loading...
Pelaku pembunuhan gegara utang ditangkap Polres OKI. Foto/MPI
A
A
A
OKI - Tino Karno (30) seorang pria di Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI) tewas usai ditikam M Yusuf (40) gegara utang piutang. Korban meninggal dunia dengan tubuh penuh luka tusukan.
Kasat Reskrim, AKP Jatrat Tunggal RWP mengatakan, peristiwa pembunuhan itu terjadi di Desa Tanjung Alai, Kecamatan SP Padang, Selasa (15/8/2023) sekitar pukul 07.00 WIB. Saat itu, korban menemui tersangka untuk menagih utang.
“Tersangka Yusuf ini memiliki utang dengan ayah korban sebesar Rp140.000," katanya, Senin (21/8/2023).
Setelah keduanya bertemu, Yusuf hanya memberikan uang Rp50 ribu dan sisanya akan dibayarkan keesokan harinya sesuai kesepakatan dengan ayah korban.
Baca Juga: Warga OKI Tewas Usai Ditabrak saat Minta Sumbangan di Jalan, Ini Kata Dinsos
"Tapi korban tiba-tiba langsung memukul wajah pelaku dan melemparnya dengan helm," katanya.
Kesal dengan perbuatan korban, Yusuf kemudian mencoba melawan dan mencabut pisau yang dibawanya di pinggang. Melihat Yusuf menggunakan senjata tajam korban mencoba mundur namun terjatuh.
Kasat Reskrim, AKP Jatrat Tunggal RWP mengatakan, peristiwa pembunuhan itu terjadi di Desa Tanjung Alai, Kecamatan SP Padang, Selasa (15/8/2023) sekitar pukul 07.00 WIB. Saat itu, korban menemui tersangka untuk menagih utang.
“Tersangka Yusuf ini memiliki utang dengan ayah korban sebesar Rp140.000," katanya, Senin (21/8/2023).
Setelah keduanya bertemu, Yusuf hanya memberikan uang Rp50 ribu dan sisanya akan dibayarkan keesokan harinya sesuai kesepakatan dengan ayah korban.
Baca Juga: Warga OKI Tewas Usai Ditabrak saat Minta Sumbangan di Jalan, Ini Kata Dinsos
"Tapi korban tiba-tiba langsung memukul wajah pelaku dan melemparnya dengan helm," katanya.
Kesal dengan perbuatan korban, Yusuf kemudian mencoba melawan dan mencabut pisau yang dibawanya di pinggang. Melihat Yusuf menggunakan senjata tajam korban mencoba mundur namun terjatuh.
Lihat Juga :