Ribuan Mahasiswa UIN Solo Daftar Aplikasi Pinjol, Polda Jateng Turun Tangan
Jum'at, 18 Agustus 2023 - 06:39 WIB
loading...
Direktur Reskrimsus Polda Jateng Kombes Pol Dwi Subagio. Foto/MPI/Eka Setiawan
A
A
A
SEMARANG - Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jateng turun tangan atas kasus ribuan mahasiswa baru Universitas Islam Negeri (UIN) Raden Mas Said Surakarta (Solo) yang diminta mendaftar aplikasi pinjaman online (pinjol).
Ini terkait dugaan komersialisasi data yang dilakukan Dewan Eksekutif Mahasiswa (DEMA) maupun adanya indikasi unsur-unsur pidana lainnya pada perkara itu.
“Kami mendengar kabar itu. Polda Jateng ikut melakukan penelusuran, karena ini berkaitan orang banyak,” kata Direktur Reskrimsus Polda Jateng Kombes Pol Dwi Subagio didampingi Kepala Subdirektorat Tindak Pidana Siber AKBP Sulistyoningsih, Jumat (18/8/2023).
Baca Juga: Gegara Pinjol, Aliansi Mahasiswa UIN Solo Minta Rektor Bubarkan DEMA
Penyidik Tindak Pidana Siber diturunkan untuk kasus ini. Ada beberapa yang didalami, di antaranya legalitas pinjol, hingga pelindungan data-data pribadi. “Kami juga akan telusuri jika ada dugaan paksaan akan kami lihat penerapan undang-undangnya,” lanjutnya.
Kepala Subdirektorat V/Tindak Pidana Siber Ditreskrimsus Polda Jateng AKBP Sulistyoningsih mengatakan legalitas pinjol dan pelindungan data-data pribadi menjadi fokusnya.
Baca Juga: OJK Dalami Kasus Mahasiswa Baru UIN Raden Mas Said Wajib Daftar Pinjol
Ini terkait dugaan komersialisasi data yang dilakukan Dewan Eksekutif Mahasiswa (DEMA) maupun adanya indikasi unsur-unsur pidana lainnya pada perkara itu.
“Kami mendengar kabar itu. Polda Jateng ikut melakukan penelusuran, karena ini berkaitan orang banyak,” kata Direktur Reskrimsus Polda Jateng Kombes Pol Dwi Subagio didampingi Kepala Subdirektorat Tindak Pidana Siber AKBP Sulistyoningsih, Jumat (18/8/2023).
Baca Juga: Gegara Pinjol, Aliansi Mahasiswa UIN Solo Minta Rektor Bubarkan DEMA
Penyidik Tindak Pidana Siber diturunkan untuk kasus ini. Ada beberapa yang didalami, di antaranya legalitas pinjol, hingga pelindungan data-data pribadi. “Kami juga akan telusuri jika ada dugaan paksaan akan kami lihat penerapan undang-undangnya,” lanjutnya.
Kepala Subdirektorat V/Tindak Pidana Siber Ditreskrimsus Polda Jateng AKBP Sulistyoningsih mengatakan legalitas pinjol dan pelindungan data-data pribadi menjadi fokusnya.
Baca Juga: OJK Dalami Kasus Mahasiswa Baru UIN Raden Mas Said Wajib Daftar Pinjol
Lihat Juga :