Mantan Bupati Yan Anton Akui Terima Rp300 Juta dari Kontraktor

Kamis, 09 Februari 2017 - 21:42 WIB
Mantan Bupati Yan Anton Akui Terima Rp300 Juta dari Kontraktor
Mantan Bupati Yan Anton Akui Terima Rp300 Juta dari Kontraktor
A A A
PALEMBANG - Bupati Banyuasin non aktif, Yan Anton Ferdian, terdakwa dugaan perkara ijon proyek di Pemkab Banyuasin mengakui pernah menerima uang Rp300 juta dari bagian pengadaan barang dan jasa Setda Banyuasin. Fakta persidangan ini diakui terdakwa Yan Anton saat bersaksi untuk Kepala Unit Bagian Pengadaan Barang dan Jasa, Eko Rusdianto di Pengadilan Tipikor Pengadilam Negeri Klas I Khusus Palembang, Kamis (9/2/2017).

Pada kesaksian itu, Eko juga membawa bukti baru sejumlah catatan yang dibuat bersama pokja pengadaan barang dan jasa, terkait aliran uang yang masuk dari sejumlah satuan perangkat kerja daerah (SKPD) di Kabupaten Banyuasin.

Pada catatan itu lebih dari enam SKPD pernah menyerahkan senilai uang pada bagian pengadaan dari tahun 2014-2016.

Sejumlah uang yang mengalir ke unit ini juga dipengarahui oleh pejabat diatasnya, seperti Asisten II , Rislani dan Sekreteris Daerah (Sekda), Firmansyah.

“Bagian pengadaan menerima sejumlah uang dari SKPD yang meminta Asisten II dan juga pernah atas nama Sekda. Sejumlah uang ini berasal dari SKPD yang dinyakini berasal dari sejumlah kontraktor,”ujarnya.

Selain itu, dikatakan Eko, sejumlah uang yang masuk pada bagian pengadaan barang dan jasa merupakan syarat guna mendapatkan proyek-proyek dengan nama-nama perusahaan yang sudah direkomendasikan.

“Ada sekitar enam SKPD yang sempat tercatat di catatan tersebut. Besaran uangnya beragam, berkisar antar Rp15-Rp30 juta, tapi tidak ada mekanisme khusus antara uang yang disetorkan dengan nilai proyeknya,”ungkap dia.

Masih dalam pengakuan Eko, uang-uang yang terkumpul dari beberapa SKPD tersebut kemudian diberikan kepada Bendara Setda, Buchori.

Kemudian dari Buchori inilah uang-uang yang terkumpul dari perusahaan kontraktor diserahkan kepada Sekda, Asisten II dan Bupati non aktif, Yan Anton Ferdian.

“Tapi saya hanya diminta oleh Asisten II, pak Rislani. Saya tidak mengetahui betul apakah uang ke Bupati atau ke Sekda, tapi ada uang senilai Rp300 juta yang langsung ke Bupati,”sambung Eko.

Dalam catatan yang tidak disertai tanda penerimannya itu, Eko juga membenarkan jika sebagian besar kontraktor yang sudah menyerahkan uang menjadi pemenang dari banyak proyek yang sedang dilakukan pelelangan di Kabupaten Banyuasin.

“Sebagian ada kecocokan antara nama perusahaannya, tapi dalam biasanya yang dicatat hanya nama SKPD saja, tidak ada nama penerima uang-uang tersebut," timpal dia.

Eko juga menjabar ada aliran dana yang langsung atas nama Bupati Yan Anton. Nilai uangnya berkisar Rp25 juta perbulan. Uang tersebut juga diserahkan kepada Buchori atas nama biaya operasional Bupati Yan Anton.

Selain Eko, juga dihadirkan anggota pokja dari lembaga bagian pengadaan barang dan jasa yang bertugas mencatat, diantaranya Yulinda.

Persidangan yang dipimpin Ketua Majelis Hakim, Arifin inipun berlangsung cukup lama. Majelis hakim sempat mempertanyakan mekanisme pengadaan barang dan jasa yang berlangsung di Pemerintahan Kabupaten Banyuasin selama dua tahun terakhir.

Mengomentari kesaksian ini, Bupati Banyuasin Yan Anton Ferdian membenarkan dirinya sempat menerima uang Rp300 juta tersebut. Uang tersebut diberikan langsung dari unit lembaga pengadaan barang dan jasa, untuk keperluan tamu dan sejumlah proposal.

“Akan tetapi untuk operasional Rp25juta/bulan seperti yang disaksikan, saya tidak membenarkan. Karena dari dari sepanjang ini, bupati sudah punya dana operasional yang memang berasal dari bendara Setda Banyuasin,”ungkapnya.

Sebelum sidang kesaksian dengan lima terdakwa tersebut dengan majelis hakim yang sama juga menggelar sidang vonis atas terdakwa, Zulfikar Muharani.

Dalam amar keputusannya, terdakwa Zulfikar yang bertindak sebagai pemberi suap terhadap Bupati Banyuasin non aktif, Yan Anton Ferdian divonis 18 bulan atau 1,5 tahun penjara.

Keputusan majelis ini lebih rendah dibandingkan dengan tuntutan jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang menuntut terdakwa selama dua tahun dengan denda sebanyak Rp150 juta.

“"Berdasarkan bukti persidangan, diketahui terdakwa Zulfikar terbukti melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a UU Nomor 20 tahun 2001 UU Tipikor dan dijatuhkan hukuman 1 tahun enam bulan dengan denda Rp50 juta," ujar Ketua Majellis Hakim Arifin. Usai dibacakan keputusannya, Zulfikar memilih untuk menerima keputusan tersebut.

Sementara menanggapi keputusan hakim ini, jaksa penuntut KPK, Feby Dwiyandospendy mengatakan pihaknya akan pikir-pikir terhadap keputusan hakim.
(sms)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.5713 seconds (0.1#10.140)