Kejari Kabupaten Bekasi Naikkan Status Dugaan Gratifikasi Oknum DPRD ke Penyidikan
Selasa, 15 Agustus 2023 - 06:50 WIB
loading...
Kasi Intel Rahmadhy Seno Lumakso dan Kasi Pidus Ronald Thomas Mendrofa Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi saat memberikan keterangan pers. Foto/Istimewa
A
A
A
BEKASI - Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi menaikkan status penyelidikan dugaan tindak pidana korupsi gratifikasi atau suap yang melibatkan salah satu pimpinan DPRD Kabupaten Bekasi ke penyidikan. Dugaan suap ini terkait kegiatan fisik proyek aspirasi atau pokok pikiran legislatifpada APBD Kabupaten Bekasi.
Kepala Seksi Pidana Khusus Kejari Kabupaten Bekasi Ronald Thomas Mendrofa mengatakan, pihaknya sudah melakukan ekspose yang dihadiri pimpinan Kejaksaan Tinggi Jawa Barat untuk mengungkap laporan kasus suap dugaan gratifikasi proyek APBD tersebut.
”Berdasarkan hasil ekspose dengan para pimpinan Kejati Jabar, pada Jumat 11 Agustus 2023 kami meningkatkan ke tahap penyidikan,” kata Ronald kepada wartawan di Cikarang, Senin (14/8/2023).
Dia menuturkan, masa penyidikan sesuai standar operasional prosedur berlangsung selama 30 hari ke depan terhitung sejak ditetapkan status tersebut. Namun tidak menutup kemungkinan berjalan lebih cepat mengingat penanganan kasus ini berbeda dengan perkara biasa.
”Dibutuhkan effort yang lebih agar lebih cepat karena untuk menghindari hilangnya barang bukti maupun beralihnya barang bukti tersebut. Saksi-saksi juga sedang kita inventarisir kembali,” tuturnya.
Ronald mengaku sudah meminta keterangan tujuh orang saksi selama masa penyelidikan terkait kasus dugaan tindak pidana korupsi dimaksud. Saat ini pihaknya tengah melengkapi keterangan-keterangan yang ada, termasuk alat bukti perkara.
Kepala Seksi Pidana Khusus Kejari Kabupaten Bekasi Ronald Thomas Mendrofa mengatakan, pihaknya sudah melakukan ekspose yang dihadiri pimpinan Kejaksaan Tinggi Jawa Barat untuk mengungkap laporan kasus suap dugaan gratifikasi proyek APBD tersebut.
”Berdasarkan hasil ekspose dengan para pimpinan Kejati Jabar, pada Jumat 11 Agustus 2023 kami meningkatkan ke tahap penyidikan,” kata Ronald kepada wartawan di Cikarang, Senin (14/8/2023).
Dia menuturkan, masa penyidikan sesuai standar operasional prosedur berlangsung selama 30 hari ke depan terhitung sejak ditetapkan status tersebut. Namun tidak menutup kemungkinan berjalan lebih cepat mengingat penanganan kasus ini berbeda dengan perkara biasa.
”Dibutuhkan effort yang lebih agar lebih cepat karena untuk menghindari hilangnya barang bukti maupun beralihnya barang bukti tersebut. Saksi-saksi juga sedang kita inventarisir kembali,” tuturnya.
Ronald mengaku sudah meminta keterangan tujuh orang saksi selama masa penyelidikan terkait kasus dugaan tindak pidana korupsi dimaksud. Saat ini pihaknya tengah melengkapi keterangan-keterangan yang ada, termasuk alat bukti perkara.
Lihat Juga :