Birahi, Kakek 72 Tahun Lecehkan Bocah SD di Jatinegara
Senin, 14 Agustus 2023 - 21:37 WIB
loading...
Polres Jakarta Timur menangkap kakek berinisial U (72) karena melakukan pelecehan seksual terhadap bocah perempuan yang duduk di bangku SD. Foto/MPI/Muhammad Farhan
A
A
A
JAKARTA - Polres Jakarta Timur menangkap kakek berinisial U (72) karena melakukan pelecehan seksual terhadap bocah perempuan yang duduk di bangku sekolah dasar (SD). Pria yang sehari-hari menjadi tukang servis sofa dan gorden keliling ini ditangkap kurang dari 1 jam setelah kejadian.
Wakapolres Jakarta Timur, AKBP Ahmad Fanani mengatakan, Unit PPA Polres Jakarta Timur langsung mendatangi korban guna meminta laporan atas dugaan tindak pelecehan seksual oleh pelaku. Tindakan ini dilakukan atas viralnya video rekaman CCTV yang menampilkan aksi bejat kakek cabul tersebut.
"Jadi selepas dilaporkan pada Sabtu, 12 Agustus 2023, kurang lebih sekitar 45 menit setelahnya pelaku langsung dibekuk di kediamannya," kata Fanani saat jumpa pers di Mapolres Jakarta Timur, Senin (14/8/2023).
Fanani menuturkan, saat ditangkap pelaku U mengakui perbuatan tidak senonohnya tersebut. "Pelaku akui dengan dasar hasratnya sedang naik atau dalam istilahnya sedang birahi," tuturnya.
Baca: Parah! Mamah Muda Korban Kekerasan Seksual Dijatuhi Hukum Adat 2 Kambing di Tanjab
Atas perbuatannya, kakek cabul itu dijerat dengan pasal 76E Jo pasal 82 Undang-Undang RI Nomor 16 Tahun 2017 Atas Perubahan Kedua Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak.
Wakapolres Jakarta Timur, AKBP Ahmad Fanani mengatakan, Unit PPA Polres Jakarta Timur langsung mendatangi korban guna meminta laporan atas dugaan tindak pelecehan seksual oleh pelaku. Tindakan ini dilakukan atas viralnya video rekaman CCTV yang menampilkan aksi bejat kakek cabul tersebut.
"Jadi selepas dilaporkan pada Sabtu, 12 Agustus 2023, kurang lebih sekitar 45 menit setelahnya pelaku langsung dibekuk di kediamannya," kata Fanani saat jumpa pers di Mapolres Jakarta Timur, Senin (14/8/2023).
Fanani menuturkan, saat ditangkap pelaku U mengakui perbuatan tidak senonohnya tersebut. "Pelaku akui dengan dasar hasratnya sedang naik atau dalam istilahnya sedang birahi," tuturnya.
Baca: Parah! Mamah Muda Korban Kekerasan Seksual Dijatuhi Hukum Adat 2 Kambing di Tanjab
Atas perbuatannya, kakek cabul itu dijerat dengan pasal 76E Jo pasal 82 Undang-Undang RI Nomor 16 Tahun 2017 Atas Perubahan Kedua Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak.
Lihat Juga :