Tangkap 4 Pelaku Pembalakan Liar di Malang, Polisi Sita 42 Gelondong Kayu Suren

Jum'at, 11 Agustus 2023 - 08:58 WIB
loading...
Tangkap 4 Pelaku Pembalakan...
Barang bukti pembalakan liar di Malang. Foto/Avirista Midaada/MPI
A A A
MALANG - Polres Malang menangkap empat pelaku pembalakan liar di kawasan hutan produksi petak 19 E RPH Sukopuro, BKPH Tumpang. Keempatnya masing-masing berinisial RK (45), NR (35), SA (33), dan AM (24), semuanya merupakan warga Desa Taji, Kecamatan Jabung, Kabupaten Malang.

Kasi Humas Polres Malang, Iptu Ahmad Taufik, mengungkapkan bahwa kasus tersebut berawal dari adanya laporan kehilangan kayu jenis Suren oleh petugas Perhutani pada Senin, (7/8/2023). Unit Reserse Kriminal Polsek Jabung segera turun tangan dengan melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) di kawasan hutan produksi petak 19 E RPH Sukopuro, BKPH Tumpang.

"Polisi kemudian melakukan penyelidikan secara intensif, yang akhirnya membuahkan hasil dengan berhasilnya mengamankan empat terduga pelaku tak lama usai melakukan pemotongan kayu secara ilegal," ucap Taufik dikonfirmasi MPI pada Jumat pagi (11/8/2023).

Pada penggerebekan tersebut, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti, berupa gergaji besi panjang, kapak, mobil bak terbuka yang digunakan mengangkut kayu, serta 42 gelondong kayu pohon Suren dengan diameter lingkar antara 100 hingga 190 sentimeter, yang telah dipotong menjadi ukuran dua meter.

Baca Juga: Bareskrim Tangkap Pelaku Pembalakan Liar di Kalteng

Keempatnya langsung diamankan ke Polsek Jabung bersama barang bukti, untuk dimintai keterangan dan dilakukan penyelidikan lebih lanjut.

"Empat orang terduga pelaku pembalakan liar berhasil diamankan Unit Reskrim Polsek Jabung beserta barang bukti, sudah diamankan di Polsek Jabung. Saat ini masih dilakukan pendalaman lebih lanjut,” jelasnya.

Taufik menambahkan, tindakan pelaku akan dijerat dengan Pasal 82 ayat (1) huruf (b) dan (c) UU RI No 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan. Ancaman hukumannya adalah pidana penjara maksimum 15 tahun dan denda maksimum Rp100 miliar.

Dalam keterangannya kepada awak media, Kepolisian juga mengimbau kepada masyarakat untuk bersama-sama mendukung upaya pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pembalakan liar. Mengingat aksi pembalakan liar adalah pelanggaran serius terhadap lingkungan dan sumber daya alam.

Baca Juga: Ungkap Kasus Pembalakan Liar, Anggota Polisi Hilang di Hutan

"Kami berharap masyarakat dapat berperan aktif dalam melindungi lingkungan dan sumber daya alam kita. Jangan ragu untuk melaporkan aktivitas ilegal semacam ini kepada pihak berwenang," tuturnya.

Taufik menyebut, pengungkapan kasus ini juga menjadi momentum bagi masyarakat untuk semakin peduli terhadap pentingnya menjaga kelestarian hutan dan lingkungan. Polres Malang akan terus meningkatkan patroli dan pengawasan di wilayah-wilayah rawan pembalakan liar, guna menjaga keberlanjutan alam dan lingkungan bagi generasi mendatang. Hal ini sebagai komitmen Polres Malang dalam menjaga keamanan, ketertiban, dan kelestarian lingkungan di wilayah Kabupaten Malang.

"Harapannya upaya penegakan hukum yang tegas ini akan memberikan efek jera kepada pelaku tindak kejahatan lingkungan dan mampu memberikan perlindungan yang lebih baik bagi sumber daya alam yang ada,” pungkasnya.
(hri)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Latja di Polres Malang,...
Latja di Polres Malang, Taruna Akpol Didorong Pahami Implementasi Program Presisi
Prabowo: Pembalakan...
Prabowo: Pembalakan Liar Sudah Mulai Kita Tertibkan!
Geram! Dony Oskaria...
Geram! Dony Oskaria Desak Polisi Usut Tuntas Perusakan Hutan Pemicu Bencana Sumatera
Menolak Direlokasi,...
Menolak Direlokasi, Masyarakat Enam Desa di Pelalawan Tawarkan Penghijaun Hutan
Kejari Sumedang Bongkar...
Kejari Sumedang Bongkar Dugaan Korupsi Pemanfaatan Kayu Perhutani Senilai Rp2 Miliar
Rekaman CCTV dan Video...
Rekaman CCTV dan Video Jadi Kunci Penangkapan Pelaku Pelemparan Batu ke Bus Persik
Bencana Sumatera Lebih...
Bencana Sumatera Lebih Dipicu Aktivitas Ilegal, Bukan Sawit
Kapolri soal Kayu Gelondongan...
Kapolri soal Kayu Gelondongan di Bencana Sumatera: 1 Korporasi Naik Penyidikan
Bareskrim Naikkan Kasus...
Bareskrim Naikkan Kasus Kayu Gelondongan di Sumatera Utara ke Penyidikan
Rekomendasi
Sunscreen Ringan Jadi...
Sunscreen Ringan Jadi Pilihan Perlindungan Kulit Harian di Iklim Tropis
Kontroversi Piala Dunia...
Kontroversi Piala Dunia 2026: Iran Kecam Pejabat AS yang Ejek Kegagalan Team Melli
Pengacara Roy Suryo:...
Pengacara Roy Suryo: JPU Abaikan Sejumlah Laporan Pelapor dalam Dakwaan
Berita Terkini
Jelang Upacara HUT Ke-80...
Jelang Upacara HUT Ke-80 Bhayangkara, Begini Situasi Satlat Brimob Cikeas
Ini Daftar Jalan di...
Ini Daftar Jalan di Jakarta yang Ditutup Sementara saat Presiden Belarus Melintas
Tak Hanya Andalkan Teknologi,...
Tak Hanya Andalkan Teknologi, KAI Bangun Loyalitas via Pelayanan Berkualitas
Program ParenTRING,...
Program ParenTRING, Pegadaian Kanwil IX Jakarta 2 Gelar Khitanan Massal
Komut Pertamina Kunjungan...
Komut Pertamina Kunjungan Kerja ke Jatim hingga Nusa Tenggara, Ini Hasilnya
Besok Upacara Peringatan...
Besok Upacara Peringatan Hari Bhayangkara ke-80 di Cikeas, Cari Jalur Alternatif Hindari Kemacetan
Infografis
20 Universitas Terbaik...
20 Universitas Terbaik di Indonesia Versi QS WUR 2027
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved