Gowa Perkuat Pencegahan Kekerasan dan Perkawinan Anak
Rabu, 29 Juli 2020 - 18:30 WIB
loading...
A
A
A
Kawaidah menerangkan, sejauh ini pihaknya telah melakukan berbagai upaya dalam melakukan pencegahan kekerasan dan perkawinan anak di Gowa. Upaya itu di antaranya adalah bekerja sama dengan LBH APIK Makkasar.
"Kami sudah membuat kesepakatan dengan Pengadilan Agama terkait permohonan dispensasi nikah bagi anak di bawah umur 19 tahun. Jadi Pengadilan Agama tidak akan mengeluarkan dispensasi nikah kalau tidak melakukan konseling di DP3A, Kemudian melakukan penyuluhan ke desa tentang dampak dari kawin di usia anak," terangnya.
Dia menambahkan bahwa untuk data kekerasan anak di Gowa khususnya di masa pandemi corona ini cenderung mengalami penurunan.
"Alhamdulillah laporan yang kami terima itu mengalami penurunan. Mungkin karena anak-anak merasa nyaman di rumah dan orang tua juga sudah mengetahui tentang hak-hak anak," tambah Kawaidah Alham
Baca juga: Lebih Cepat Sehari, Jamaah An-Nadzir Rayakan Idul Adha Kamis Besok
"Kami sudah membuat kesepakatan dengan Pengadilan Agama terkait permohonan dispensasi nikah bagi anak di bawah umur 19 tahun. Jadi Pengadilan Agama tidak akan mengeluarkan dispensasi nikah kalau tidak melakukan konseling di DP3A, Kemudian melakukan penyuluhan ke desa tentang dampak dari kawin di usia anak," terangnya.
Dia menambahkan bahwa untuk data kekerasan anak di Gowa khususnya di masa pandemi corona ini cenderung mengalami penurunan.
"Alhamdulillah laporan yang kami terima itu mengalami penurunan. Mungkin karena anak-anak merasa nyaman di rumah dan orang tua juga sudah mengetahui tentang hak-hak anak," tambah Kawaidah Alham
Baca juga: Lebih Cepat Sehari, Jamaah An-Nadzir Rayakan Idul Adha Kamis Besok
Lihat Juga :