Sepeda Listrik Dilarang Mengaspal di Jalan Raya Depok, Polisi: Aturannya Sudah Jelas

Kamis, 10 Agustus 2023 - 07:32 WIB
loading...
Sepeda Listrik Dilarang...
Sepeda listrik atau Selis dilarang mengaspal di jalan raya Kota Depok. Foto: SINDOnews/Dok
A A A
DEPOK - Sepeda listrik atau Selis dilarang mengaspal di jalan raya Kota Depok. Alasannya, berpotensi menimbulkan dan atau menjadi korban kecelakaan lalu lintas.

Pelaksana tugas (Plt) Kasatlantas Polres Metro Depok Kompol Sugianto telah memerintahkan anggotanya untuk tidak segan menegur dan menindak pengendara Selis yang membandel.

Baca Juga: Wali Kota Depok Canangkan Sepeda Listrik sebagai Kendaraan Masa Depan

"Kalau yang sudah pernah saya tegur di Juanda. Terkait sepeda listrik anggota sudah saya kasih tahu bahwa sepeda listrik tidak boleh dikendarai di jalan raya atau jalan umum," ujar Sugianto saat dikonfirmasi, Kamis (10/8/2023).

Sugianto mengatakan memberikan atensi atau perhatian khusus terhadap kebijakan ini. Apalagi pelarangan itu juga jelas aturannya tertuang dalam Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) Nomor 45 Tahun 2020 tentang Kendaraan Tertentu dengan Menggunakan Penggerak Motor Listrik.

"Pengguna sepeda listrik hanya boleh digunakan di jalan khusus atau tertentu atau di trotoar yang memungkinkan. Tidak boleh dioperasikan di jalan umum," jelasnya.

Baca Juga: Korlantas Tegaskan Sepeda Listrik Hanya Bisa Dipakai di Komplek, Begini Aturannya

Kendati demikian, ia menyebut perlu adanya aturan khusus untuk penggunaan Selis. Sugianto juga menekankan soal pengguna Selis wajib menggunakan helm dan kecepatan tidak melebihi 20 km per jam.

"Pengendara atau pengemudinya minimal sudah berumur 12 tahun dan dalam pengawasan orang tua," tuturnya.

Diketahui, penggunaan sepeda listrik kini menjamur di kalangan masyarakat. Hanya, banyak dikendarai oleh anak-anak, bahkan digunakan hingga ke jalan raya.

Fenomena ini disorot kepolisian setelah terjadi kecelakaan antara sepeda listrik dan mobil pikap, hingga merenggut nyawa seorang pengendara anak.
(thm)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
47 Sekolah Swasta Gratis...
47 Sekolah Swasta Gratis di Depok 2026, dari Pancoran Mas, Beji, hingga Cinere
New York Siapkan Lisensi...
New York Siapkan Lisensi Khusus Pengguna Sepeda Listrik
Jawab Kebutuhan Kaum...
Jawab Kebutuhan Kaum Urban, Sepeda Listrik NUV Hadir sebagai Solusi Transportasi
Rekomendasi
Wakil Kepala BPS RI:...
Wakil Kepala BPS RI: Sensus Ekonomi Akan Mampu Ukur Kontribusi Sektor Pendidikan terhadap Ekonomi DIY
Kekayaan RI Keluar Sebabkan...
Kekayaan RI Keluar Sebabkan Rupiah Melemah, Prabowo Analogikan seperti Tubuh Kehabisan Darah
Kisah Bulan Muharram...
Kisah Bulan Muharram : Nabi Yunus AS 40 Hari di Perut Ikan, dan Pelajaran tentang Kesabaran
Berita Terkini
Kisah Kombes Agustinus...
Kisah Kombes Agustinus Christmas, dari Mengajar Mahasiswa hingga Dijuluki Jenderal Kopi
Gus Falah Desak Pelaku...
Gus Falah Desak Pelaku Penyekapan dan Penyiksaan Brutal Wanita di Bandung Dihukum Seberat-Beratnya
Ketua Posko Wilayah...
Ketua Posko Wilayah PRR Aceh Apresiasi BPBD dan DLHK Atasi Masalah Sanitasi di Huntara
Legislator PDIP Harap...
Legislator PDIP Harap Dirut Baru Benahi Tata Kelola Bank Sumsel Babel
8 Fakta Kasus Penyekapan...
8 Fakta Kasus Penyekapan dan Penyiksaan Taufik Hidayat, Korban Hilang Sejak 3 Tahun Lalu
Menkes: Korban Penyekapan...
Menkes: Korban Penyekapan dan Penganiayaan Brutal Pacar selama 3 Tahun Bakal Jalani Rekonstruksi Wajah
Infografis
HMPV Sudah Terdeteksi...
HMPV Sudah Terdeteksi di Indonesia, Apakah Ada Obatnya?
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved