Sepeda Listrik Dilarang Mengaspal di Jalan Raya Depok, Polisi: Aturannya Sudah Jelas
Kamis, 10 Agustus 2023 - 07:32 WIB
loading...
A
A
A
Baca Juga: Korlantas Tegaskan Sepeda Listrik Hanya Bisa Dipakai di Komplek, Begini Aturannya
Kendati demikian, ia menyebut perlu adanya aturan khusus untuk penggunaan Selis. Sugianto juga menekankan soal pengguna Selis wajib menggunakan helm dan kecepatan tidak melebihi 20 km per jam.
"Pengendara atau pengemudinya minimal sudah berumur 12 tahun dan dalam pengawasan orang tua," tuturnya.
Diketahui, penggunaan sepeda listrik kini menjamur di kalangan masyarakat. Hanya, banyak dikendarai oleh anak-anak, bahkan digunakan hingga ke jalan raya.
Fenomena ini disorot kepolisian setelah terjadi kecelakaan antara sepeda listrik dan mobil pikap, hingga merenggut nyawa seorang pengendara anak.
Kendati demikian, ia menyebut perlu adanya aturan khusus untuk penggunaan Selis. Sugianto juga menekankan soal pengguna Selis wajib menggunakan helm dan kecepatan tidak melebihi 20 km per jam.
"Pengendara atau pengemudinya minimal sudah berumur 12 tahun dan dalam pengawasan orang tua," tuturnya.
Diketahui, penggunaan sepeda listrik kini menjamur di kalangan masyarakat. Hanya, banyak dikendarai oleh anak-anak, bahkan digunakan hingga ke jalan raya.
Fenomena ini disorot kepolisian setelah terjadi kecelakaan antara sepeda listrik dan mobil pikap, hingga merenggut nyawa seorang pengendara anak.
(thm)
Lihat Juga :