Sepeda Listrik Dilarang Mengaspal di Jalan Raya Depok, Polisi: Aturannya Sudah Jelas
Kamis, 10 Agustus 2023 - 07:32 WIB
loading...
Sepeda listrik atau Selis dilarang mengaspal di jalan raya Kota Depok. Foto: SINDOnews/Dok
A
A
A
DEPOK - Sepeda listrik atau Selis dilarang mengaspal di jalan raya Kota Depok. Alasannya, berpotensi menimbulkan dan atau menjadi korban kecelakaan lalu lintas.
Pelaksana tugas (Plt) Kasatlantas Polres Metro Depok Kompol Sugianto telah memerintahkan anggotanya untuk tidak segan menegur dan menindak pengendara Selis yang membandel.
Baca Juga: Wali Kota Depok Canangkan Sepeda Listrik sebagai Kendaraan Masa Depan
"Kalau yang sudah pernah saya tegur di Juanda. Terkait sepeda listrik anggota sudah saya kasih tahu bahwa sepeda listrik tidak boleh dikendarai di jalan raya atau jalan umum," ujar Sugianto saat dikonfirmasi, Kamis (10/8/2023).
Sugianto mengatakan memberikan atensi atau perhatian khusus terhadap kebijakan ini. Apalagi pelarangan itu juga jelas aturannya tertuang dalam Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) Nomor 45 Tahun 2020 tentang Kendaraan Tertentu dengan Menggunakan Penggerak Motor Listrik.
"Pengguna sepeda listrik hanya boleh digunakan di jalan khusus atau tertentu atau di trotoar yang memungkinkan. Tidak boleh dioperasikan di jalan umum," jelasnya.
Pelaksana tugas (Plt) Kasatlantas Polres Metro Depok Kompol Sugianto telah memerintahkan anggotanya untuk tidak segan menegur dan menindak pengendara Selis yang membandel.
Baca Juga: Wali Kota Depok Canangkan Sepeda Listrik sebagai Kendaraan Masa Depan
"Kalau yang sudah pernah saya tegur di Juanda. Terkait sepeda listrik anggota sudah saya kasih tahu bahwa sepeda listrik tidak boleh dikendarai di jalan raya atau jalan umum," ujar Sugianto saat dikonfirmasi, Kamis (10/8/2023).
Sugianto mengatakan memberikan atensi atau perhatian khusus terhadap kebijakan ini. Apalagi pelarangan itu juga jelas aturannya tertuang dalam Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) Nomor 45 Tahun 2020 tentang Kendaraan Tertentu dengan Menggunakan Penggerak Motor Listrik.
"Pengguna sepeda listrik hanya boleh digunakan di jalan khusus atau tertentu atau di trotoar yang memungkinkan. Tidak boleh dioperasikan di jalan umum," jelasnya.
Lihat Juga :