Menggali Fakta Persoalan Mafia Tanah Gusur Putra Presiden, Selengkapnya Malam Ini, Eksklusif di The Prime Show with Aiman, iNews
Rabu, 09 Agustus 2023 - 16:26 WIB
loading...
Menggali Fakta Persoalan Mafia Tanah Gusur Putra Presiden, Selengkapnya Malam Ini, Eksklusif di The Prime Show with Aiman, iNews
A
A
A
JAKARTA - Sedang menjadi sorotan, rumah Guruh Soekarnoputra yang terletak di kawasan Kebayoran Baru, Jakarta Selatan kini menghadapi ancaman penggusuran oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan setelah terperangkap dalam pusaran sengketa yang muncul dari urusan pinjam-meminjam dengan Susy Angkawijaya.
Kamis (3/8/2023), pihak pengadilan telah berupaya menggusur kediaman Guruh tetapi gagal lantaran kondisi di sekitar tidak kondusif. Perkara ini diketahui telah diajukan sejak 2014 dan penjualan rumah tersebut terjadi di tahun 2011.
Selain itu, nama pemilik sertifikat rumah pun telah berganti menjadi Susy dari sebelumnya atas nama Guruh Soekarnoputra. Keduanya saling mengenal karena Susy berniat membantu Guruh untuk melunasi utangnya.
Lihat Juga: Begini Kondisi Kediaman Guruh Soekarnoputra Jelang Eksekusi Pengosongan Rumah
Susy menggugat Guruh ke PN Jakarta Selatan atas dasar Akta Pengosongan dan Akta Jual Beli (AJB). Meski telah berupaya untuk pertahankan rumahnya, namun Guruh dinyatakan sebagai pihak yang kalah dan harus mengosongkan rumah tersebut dan Susy dinyatakan memenangkan perkara dan berhak atas rumah yang ditempati oleh Guruh.
Kamis (3/8/2023), pihak pengadilan telah berupaya menggusur kediaman Guruh tetapi gagal lantaran kondisi di sekitar tidak kondusif. Perkara ini diketahui telah diajukan sejak 2014 dan penjualan rumah tersebut terjadi di tahun 2011.
Selain itu, nama pemilik sertifikat rumah pun telah berganti menjadi Susy dari sebelumnya atas nama Guruh Soekarnoputra. Keduanya saling mengenal karena Susy berniat membantu Guruh untuk melunasi utangnya.
Lihat Juga: Begini Kondisi Kediaman Guruh Soekarnoputra Jelang Eksekusi Pengosongan Rumah
Susy menggugat Guruh ke PN Jakarta Selatan atas dasar Akta Pengosongan dan Akta Jual Beli (AJB). Meski telah berupaya untuk pertahankan rumahnya, namun Guruh dinyatakan sebagai pihak yang kalah dan harus mengosongkan rumah tersebut dan Susy dinyatakan memenangkan perkara dan berhak atas rumah yang ditempati oleh Guruh.
Lihat Juga :