Muhammadiyah: Hentikan Kriminalisasi dan Intimidasi Warga Air Bangis di Pasaman Barat
Selasa, 08 Agustus 2023 - 20:25 WIB
loading...
A
A
A
"Namun demikian, masyarakat menolak ajakan tersebut karena mereka menuntut harus bertemu Gubernur. Permintaan bertemu Gubernur dipenuhi dengan didampingi oleh Kapolda Sumatera Barat di Kantor Gubernur," lanjut Busro.
Baca juga: Jokowi: Kontribusi Muhammadiyah kepada Bangsa Nyata
Bersamaan dengan itu pula, masyarakat dipaksa pulang dari Majid Raya Sumatera Barat hingga akhirnya aparat pemerintah membawa 17 warga Air Bangis ke Polda Sumatera Barat karena diduga melakukan perlawanan.
Hingga akhirnya pada Minggu 6 Agustus 2023, sebanyak 17 warga Air Bangis dibebaskan dari Polda Sumatera Barat.
"Atas dasar kronologi kejadian tersebut, ini merupakan konflik agraria antara masyarakat setempat dan pemerintah provinsi di mana dalam keterangan pers Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) Republik Indonesia tanggal 07 Agustus 2023 No. 47/HM.00/VIII/2023 ditekankan pentingnya untuk mengedepankan prinsip-prinsip hak asasi manusia berupa cara-cara yang persuasif dan dialogis daripada tindakan kekerasan," tegas Busro.
1. Pemerintah beserta aparat kepolisian harus menghentikan kriminalisasi dan intimidasi terhadap warga Air Bangis yang tinggal di atas lahan seluas 30.162 Ha. Sehingga mereka masih bisa kembali ke kampung halaman untuk melakukan aktivitas sehari-hari termasuk pemanfaatan hasil alam sebagai mata pencaharian hidup.
Oleh karena itu, arapat pemerintah yang masih berada di sekitar lahan masyarakat untuk dapat ditarik agar situasi intimidasi hilang dari pandangan masyarakat.
Baca juga: Jokowi: Kontribusi Muhammadiyah kepada Bangsa Nyata
Bersamaan dengan itu pula, masyarakat dipaksa pulang dari Majid Raya Sumatera Barat hingga akhirnya aparat pemerintah membawa 17 warga Air Bangis ke Polda Sumatera Barat karena diduga melakukan perlawanan.
Hingga akhirnya pada Minggu 6 Agustus 2023, sebanyak 17 warga Air Bangis dibebaskan dari Polda Sumatera Barat.
"Atas dasar kronologi kejadian tersebut, ini merupakan konflik agraria antara masyarakat setempat dan pemerintah provinsi di mana dalam keterangan pers Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) Republik Indonesia tanggal 07 Agustus 2023 No. 47/HM.00/VIII/2023 ditekankan pentingnya untuk mengedepankan prinsip-prinsip hak asasi manusia berupa cara-cara yang persuasif dan dialogis daripada tindakan kekerasan," tegas Busro.
Oleh karena itu, PP Muhammadiyah menyampaikan hal-hal berikut ini:
1. Pemerintah beserta aparat kepolisian harus menghentikan kriminalisasi dan intimidasi terhadap warga Air Bangis yang tinggal di atas lahan seluas 30.162 Ha. Sehingga mereka masih bisa kembali ke kampung halaman untuk melakukan aktivitas sehari-hari termasuk pemanfaatan hasil alam sebagai mata pencaharian hidup.
Oleh karena itu, arapat pemerintah yang masih berada di sekitar lahan masyarakat untuk dapat ditarik agar situasi intimidasi hilang dari pandangan masyarakat.
Lihat Juga :