Sedang Transaksi, Kakek Ini Ditangkap Sat Narkoba Polres Tebo

Rabu, 29 Juli 2020 - 15:37 WIB
loading...
Sedang Transaksi, Kakek Ini Ditangkap Sat Narkoba Polres Tebo
Sedang transaksi narkoba jenis sabu, seorang kakek bersama dua orang pembeli tak berkutik saat digerbek Sat Resnarkoba Polres Tebo, Selasa (29/07/2020). Foto SINDOnews
A A A
TEBO - Sedang transaksi narkoba jenis sabu, seorang kakek bersama dua orang pembeli tak berkutik saat digerbek Sat Resnarkoba Polres Tebo, Selasa (29/07/2020) sekira pukul 17.10 wib. Pelaku Junaidi als Raden (60), juga pensiunan Aparatur Negeri Sipil (ASN) Kabupaten Merangin ini, ditangkap bersama dua orang pembeli yaitu Deni Putra Als Cik (32) dan Hendri Pranata, warga Kabupaten Merangin, Jambi.

Ketiga pelaku ditangkap berdasarkan laporan warga yang resah wilayah desanya sering terjadi transaksi narkoba. Dari laporan tersebut Tim Opsnal Sat Resnarkoba Polres Tebo, melakukan penyelidikan dan mendapatkan para pelaku sedang melakukan transaksi narkoba disamping rumah pelaku. (Baca:Sat Resnarkoba Polres Tebo Bekuk Dua Bandar Narkoba)

Terkait penangkapan para pelaku, Kapolres Tebo AKBP Abdul Hafizd, S.I.K melalui Kasat Narkoba Polres Tebo IPTU Parlyn Sagala, S.H, membenarkan atas penangkapan tiga orang pelaku yang terdiri satu orang bandar dan dua orang pembeli, saat itu mereka sedang melakukan transaksi narkoba.

"Mereka ditangkap saat melakukan transaksi narkoba disamping rumah. Dari tangan para pelaku didapatkan lima paket narkoba jenis sabu seberat bruto 6 gram, timbangan digital dan alat hisap sabu," ujar Kasat. (Baca: Sat Resnarkoba Polres Tebo Bekuk Dua Bandar Narkoba)

Lebih lanjut IPTU Parlyn Sagala, S.H menjelaskan, bahwa memang selama ini, sering mendapatkan laporan warga adanya transaksi narkoba didesanya. "Ketiga pelaku akan kita jerat dengan pasal 114 ayat 2 dan pasal 112 ayat 2, Undang - undang RI nomor 35 tahun 2009, Tetang narkotika," ungkapnya.
(don)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 1.3900 seconds (0.1#10.140)