12 Tahun Ditelantarkan, Bocah Korban Penganiayaan Akhirnya Punya Akte Lahir
Rabu, 29 Juli 2020 - 15:15 WIB
loading...
A
A
A
Setelah mendapatkan akta lahir tersebut, RPP dapat kembali melanjutkan pendidikan setelah sebelumnya hanya merasakan PAUD. (Baca juga: Kasus Dugaan KDRT Kombes RW, Polisi Sita Ponsel Pemicu Keributan )
"Akta lahir ini menjadi modal untuk melanjutkan sekolah, saat ini kami sedang persiapkan dulu untuk mengikuti sekolah paket karena usianya sudah 12 tahun dan belum pernah sekolah," ucapnya.
Lebih lanjut, Rasikin berjanji akan mengusahakan RPP untuk mendapatkan pendidikan yang layak. Namun, yang terpenting saat ini adalah memulihkan dulu trauma RPP pasca penganiayaan yang terjadi kepada dirinya pada Rabu 22 Juli 2020.
"Kami telah berkoordinasi dengan pihak sudin Pendidikan Jakarta Timur, sambil menunggu kesiapan RPP untuk melanjutkan sekolah, saat ini korban sedang diasuh oleh nenek dan saudaranya di rumah kontrakan," tuturnya.
"Akta lahir ini menjadi modal untuk melanjutkan sekolah, saat ini kami sedang persiapkan dulu untuk mengikuti sekolah paket karena usianya sudah 12 tahun dan belum pernah sekolah," ucapnya.
Lebih lanjut, Rasikin berjanji akan mengusahakan RPP untuk mendapatkan pendidikan yang layak. Namun, yang terpenting saat ini adalah memulihkan dulu trauma RPP pasca penganiayaan yang terjadi kepada dirinya pada Rabu 22 Juli 2020.
"Kami telah berkoordinasi dengan pihak sudin Pendidikan Jakarta Timur, sambil menunggu kesiapan RPP untuk melanjutkan sekolah, saat ini korban sedang diasuh oleh nenek dan saudaranya di rumah kontrakan," tuturnya.
(mhd)
Lihat Juga :