Garang saat Culik dan Aniaya Mahasiswa di Manado, 2 Pria Bertekuk Lutut di Hadapan Polisi
Minggu, 06 Agustus 2023 - 20:14 WIB
loading...
A
A
A
Setelah beberapa saat tiba di tempat kos tersebut, kedua pelaku penganiayaan datang bersama mahasiswa baru lainnya. Mendengar pengakuan korban tidak pernah mengkonsumsi miras, kedua pelaku langsung memaksa korban untuk minum miras bersama mereka.
Setelah semuanya mabuk miras, pelaku tiba-tiba marah akibat perkataan korban. Pelaku langsung menganiaya korban dengan menamparnya. Beberapa saat kemudian, korban juga disudut rokok oleh pelaku MS. Korban akhirnya muntah akibat terlalu banyak mengkonsumsi miras.
Baca juga: Viral! Prajurit Kodam I/Bukit Barisan Geruduk Satreskrim Polrestabes Medan, Desak Penangguhan Penahanan
Setelah kejadian tersebut, korban langsung dibawa ke Rumah Sakit Bhayangkara dan dilakukan pemeriksaan medis. Dari hasil pemeriksaan, MS merupakan mahasiswa Politeknik Negeri Manado, sedangkan ML adalah salah satu tenaga harian lepas di instansi pemerintah.
Kedua pelaku penganiayaan sudah resmi ditahan di Polsek Mapanget, untuk mempertanggungjawabkan perbuatan yang dilakukan terhadap korban. Keduanya dijerat Pasal 170 subsider Pasal 351 KUHP, dengan ancaman hukuman lima tahun penjara.
Setelah semuanya mabuk miras, pelaku tiba-tiba marah akibat perkataan korban. Pelaku langsung menganiaya korban dengan menamparnya. Beberapa saat kemudian, korban juga disudut rokok oleh pelaku MS. Korban akhirnya muntah akibat terlalu banyak mengkonsumsi miras.
Baca juga: Viral! Prajurit Kodam I/Bukit Barisan Geruduk Satreskrim Polrestabes Medan, Desak Penangguhan Penahanan
Setelah kejadian tersebut, korban langsung dibawa ke Rumah Sakit Bhayangkara dan dilakukan pemeriksaan medis. Dari hasil pemeriksaan, MS merupakan mahasiswa Politeknik Negeri Manado, sedangkan ML adalah salah satu tenaga harian lepas di instansi pemerintah.
Kedua pelaku penganiayaan sudah resmi ditahan di Polsek Mapanget, untuk mempertanggungjawabkan perbuatan yang dilakukan terhadap korban. Keduanya dijerat Pasal 170 subsider Pasal 351 KUHP, dengan ancaman hukuman lima tahun penjara.
(eyt)
Lihat Juga :