H+6 Operasi Patuh Candi 2020, Polda Jateng Tindak 7.571 Pelanggaran
Rabu, 29 Juli 2020 - 13:36 WIB
loading...
Hingga hari ke-6 Operasi Patuh Candi 2020, Ditlantas Polda Jateng mencatat ada 7.571 pelanggar dari seluruh jajaran. FOTO : Istimewa
A
A
A
SEMARANG - Hingga hari ke-6 Operasi Patuh Candi 2020, Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Jateng mencatat ada 7.571 pelanggar dari seluruh jajaran.
Data pelanggaran pada Operasi Patuh Candi 2020 yang digelar sejak 23 sampai 29 Juli meliputi, kejadian kecelakaaan lalu lintas sebanyak 201 kali. Jumlah pelanggaran sebanyak 7.571 kali, meliputi pengendara yang ditilang sebanyak 3.574 kali dan mendapat teguran sebanyak 4.892 kali.
Sementara itu, kegiatan pendidikan masyarakat lalu lintas selama operasi patuh sebanyak 46.434 kali. Kegiatan pengaturan Turjawali selama operasi patuh candi 2020 sebanyak 29.570 kali.
Meski saat ini tengah pandemi COVID-19, tetapi bagi masyarakat yang melakukan pelanggaran akan langsung ditindak dengan memberikan tilang. Terutama bagi pengendara yang melanggar lalu lintas hingga berpotensi menyebabkan kecelakaan.
"Operasi ini dilaksanakan di tengah pandemi virus corona atau COVID-19, penindakkan pelanggar lalu lintas berbeda dari tahun-tahun sebelumnya," kataKapolda Jateng, Irjen Pol Ahmad Luthfi, Rabu (29/7/2020).(Baca juga : Operasi Patuh Candi, Polres Blora Beri Edukasi Cegah Corona )
Tercatat kendaraan roda dua tetap menjadi pelanggar terbanyak dibanding dengan kendaraan roda empat dan kendaraan barang. “Jenis pelanggaran terbanyak yang dilakukan oleh pengendara sepeda motor adalah melawan arus lalu lintas dan tidak menggunakan helm dan pelanggaran stop line,” sebutnya.
Kemudian jenis pelanggaran terbanyak oleh kendaraan roda empat adalah pelanggaran stop line , melaju di bahu jalan tol, melawan arus lalu lintas dan menggunakan strobo atau rotator.
Data pelanggaran pada Operasi Patuh Candi 2020 yang digelar sejak 23 sampai 29 Juli meliputi, kejadian kecelakaaan lalu lintas sebanyak 201 kali. Jumlah pelanggaran sebanyak 7.571 kali, meliputi pengendara yang ditilang sebanyak 3.574 kali dan mendapat teguran sebanyak 4.892 kali.
Sementara itu, kegiatan pendidikan masyarakat lalu lintas selama operasi patuh sebanyak 46.434 kali. Kegiatan pengaturan Turjawali selama operasi patuh candi 2020 sebanyak 29.570 kali.
Meski saat ini tengah pandemi COVID-19, tetapi bagi masyarakat yang melakukan pelanggaran akan langsung ditindak dengan memberikan tilang. Terutama bagi pengendara yang melanggar lalu lintas hingga berpotensi menyebabkan kecelakaan.
"Operasi ini dilaksanakan di tengah pandemi virus corona atau COVID-19, penindakkan pelanggar lalu lintas berbeda dari tahun-tahun sebelumnya," kataKapolda Jateng, Irjen Pol Ahmad Luthfi, Rabu (29/7/2020).(Baca juga : Operasi Patuh Candi, Polres Blora Beri Edukasi Cegah Corona )
Tercatat kendaraan roda dua tetap menjadi pelanggar terbanyak dibanding dengan kendaraan roda empat dan kendaraan barang. “Jenis pelanggaran terbanyak yang dilakukan oleh pengendara sepeda motor adalah melawan arus lalu lintas dan tidak menggunakan helm dan pelanggaran stop line,” sebutnya.
Kemudian jenis pelanggaran terbanyak oleh kendaraan roda empat adalah pelanggaran stop line , melaju di bahu jalan tol, melawan arus lalu lintas dan menggunakan strobo atau rotator.
Lihat Juga :