Minahasa Gempar! Guru Honorer Ditangkap usai Cabuli 14 Anak

Jum'at, 04 Agustus 2023 - 19:11 WIB
loading...
A A A
"Dugaan pencabulan terhadap anak ini, diduga terjadi September 2022-Juni 2023. Modus yang dilakukan terduga pelaku terhadap murid-muridnya, yaitu mengancam tidak akan dinaikkan kelas, dan ada juga korban yang dibujuk dengan sejumlah uang," ujarnya.

Saat ini katanya, polisi sudah melakukan penahanan terhadap terduga pelaku pencabulan anak tersebut, dan berkoordinasi dengan Dinas PPPA Provinsi Sulawesi Utara, untuk pendampingan psikologis terhadap para korban.

"Terduga pelaku pencabulan anak ini, dijerat Pasal 82 ayat 1 junto Pasal 76E UU No. 17/2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU No. 1/2016 tentang perubahan kedua atas UU No. 23/2002 tentang Perlindungan Anak menjadi UU No./2014 tentang perubahan atas UU No. 23/2002 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara, dan denda Rp5 miliar," tuturnya.



Sementara itu Kepala Dinas PPPA Sulawesi Utara, Wanda Musu memberikan apresiasi kepada Polda Sulawesi Utara, karena dengan cepat berhasil mengungkap serta menangkap pelaku pencabulan anak.

"Kami memberikan apresiasi setinggi-tingginya kepada Polda Sulawesi Utara, yang sudah bertindak cepat melakukan penanganan kasus pencabulan ini. Kami berharap, kasus pencabulan ini segera mendapatkan ketetapan hukum. Kami juga akan melakukan pendampingan kepada para korban serta keluarganya," kata Wanda.
(eyt)
Halaman :
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.8118 seconds (0.1#10.140)