Sadis! 4 Remaja Banting Anjing Berulang Kali hingga Mati di Natuna
loading...
A
A
A
NATUNA - Viral video penganiayaan anjing di depan sebuah rumah ibadah yang berada di Kelurahan Ranai Darat, Bunguran Timur, Kabupaten Natuna, Kepulauan Riau (Kepri). Anjing dibanting berulang kali hingga mati oleh empat orang pelaku yang masih di bawah umur.
Masyarakat Natuna dihebohkan dengan video penganiayaan anjing berdurasi 20 detik yang diposting di akun Instagram @ahsforindonesia. Tampak seekor anjing dianiaya dan dibanting berulang kali hingga mati.
Satreskrim Polres Natuna langsung turun tangan dan menangkap empat orang pelaku yang merupakan anak-anak di bawah umur Selasa (1/8/2023) kemarin. Namun Polres Natuna enggan memperlihatkan para pelaku ke publik dan awak media.
Kasubsi Penmas Humas Polres Natuna, Aipda David Arviad menjelaskan, penganiayaan anjing ini diperkirakan terjadi pada April 2023 lau.
"Para pelaku mengaku iseng saat menganiaya anjing tersebut sampai mati sambil merekam dan disebarkan ke rekannya hingga berujung viral," katanya, Rabu (2/8/2023).
Keempat pelaku dikenakan Undang-undang (UU) Nomor 41 tahun 2014 dan Pasal 302 KUHP dengan ancaman hukuman pidana maksimal 9 bulan.
Lihat Juga: Pelaku Paksa Siswa Sujud dan Menggonggong di Surabaya Ivan Sugianto Dijebloskan ke Penjara
Masyarakat Natuna dihebohkan dengan video penganiayaan anjing berdurasi 20 detik yang diposting di akun Instagram @ahsforindonesia. Tampak seekor anjing dianiaya dan dibanting berulang kali hingga mati.
Satreskrim Polres Natuna langsung turun tangan dan menangkap empat orang pelaku yang merupakan anak-anak di bawah umur Selasa (1/8/2023) kemarin. Namun Polres Natuna enggan memperlihatkan para pelaku ke publik dan awak media.
Kasubsi Penmas Humas Polres Natuna, Aipda David Arviad menjelaskan, penganiayaan anjing ini diperkirakan terjadi pada April 2023 lau.
"Para pelaku mengaku iseng saat menganiaya anjing tersebut sampai mati sambil merekam dan disebarkan ke rekannya hingga berujung viral," katanya, Rabu (2/8/2023).
Keempat pelaku dikenakan Undang-undang (UU) Nomor 41 tahun 2014 dan Pasal 302 KUHP dengan ancaman hukuman pidana maksimal 9 bulan.
Lihat Juga: Pelaku Paksa Siswa Sujud dan Menggonggong di Surabaya Ivan Sugianto Dijebloskan ke Penjara
(shf)