Viral Pria Berseragam ASN Pemkot Cilegon Diduga Main Judi Slot Online

Rabu, 02 Agustus 2023 - 14:32 WIB
loading...
Viral Pria Berseragam ASN Pemkot Cilegon Diduga  Main Judi Slot Online
Seorang pria berseragam ASN Pemkot Cilegon diduga main judi slot viral di media sosial. Foto/Tangkapan layar Twitter @PartaiSocmed
A A A
CILEGON - Sebuah foto yang menunjukkan seorang pria berseragam Aparatur Sipil Negara (ASN) Pemerintah Kota (Pemkot) Cilegon , Banten diduga sedang asyik main judi slot online viral di media sosial .

Dalam foto yang diunggah akun Twitter @PartaiSocmed pada Selasa (1/8/2023) itu terlihat seorang ASN sambil duduk santai diduga main judi slot di handphone-nya.

"Sementara itu terpantau tadi pagi pegawai Pemkot Cilegon kepergok masih main 'candy crush' yang katanya sudah diblokir oleh menteri hasil GA," tulis akun Twitter @PartaiSocmed yang dikutip, Rabu (2/8/2023).

Alhasil, unggahan tersebut menuai ragam komentar dari netizen. Bahkan tak sedikit yang menyinggung kasus serupa yang sempat viral menimpa anggota DPRD DKI Jakarta Cinta Mega.



"Mungkin saja si ASN ini termotivasi sama yang kemarin main candy crush di gedung DPR," kata netizen

"Satu sel sama Cinta Mega," balas netizen lainnya.

Tak sedikit pula netizen yang berkomentar bahwa yang sedang dimainkan ASN Cilegon tersebut bukanlah judi melainkan game biasa.

"Ini yang namanya game. Ini mah slot syariah nggak pakai depo-depoan di game Higgs Domino, ada di Playstore," kata netizen lainnya.

"Game Higgs Domino kayaknya itu yang di Playstore," ungkap warganet lainnya.

Hingga Rabu (2/8/2023), foto yang viral tersebut telah dilihat 2,3 juta kali, 4,984 retweet dan dikomentari hampir 900 kali.

Menanggapi kasus tersebut, pihak Pemkot Cilegon melalui Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) tengah menelusuri viralnya foto tersebut.

"Kami masih telusuri siapa ASN tersebut dan bekerja di OPD mana," kata Kepala BKPSDM Kota Cilegon, Joko Purwanto saat dikonfirmasi awak media.

"(Jika terbukti) akan dilakukan tindakan hukuman disiplin sebagai sanksi sesuai ketentuan," tegasnya, singkat.
(hri)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1397 seconds (0.1#10.140)