Senpi Ilegal pada Kasus Anggota Densus Tewas Tertembak, Kompolnas: Masih Diperiksa Puslabfor
Rabu, 02 Agustus 2023 - 07:00 WIB
loading...
A
A
A
Dia juga enggan memastikan adanya dugaan senpi rakitan ilegal merupakan milik jaringan kelompok terorisme. “Kami belum bisa menjawab karena Puslabfor yang memeriksa dan hasilnya diserahkan kepada penyidik," kata Benny.
Sebelumnya, Karopenmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Ahmad Ramadhan mengatakan, pistol yang digunakan tersangka Bripda IM dan Bripka IG berupa senpi rakitan ilegal dan satu selongsong peluru kaliber 45 ACP.
Keduanya telah ditetapkan tersangka dan sudah ditempatkan khusus (patsus). Bripda IM dikenakan Pasal 338 KUHP dan atau Pasal 359 KUHP dan atau Undang-Undang (UU) Darurat Nomor 12 Tahun 1951. Sedangkan, Bripka IG dijerat Pasal 338 KUHP juncto Pasal 56 KUHP dan atau Pasal 359 KUHP juncto Pasal 56 dan atau UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951.
Sebelumnya, Karopenmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Ahmad Ramadhan mengatakan, pistol yang digunakan tersangka Bripda IM dan Bripka IG berupa senpi rakitan ilegal dan satu selongsong peluru kaliber 45 ACP.
Keduanya telah ditetapkan tersangka dan sudah ditempatkan khusus (patsus). Bripda IM dikenakan Pasal 338 KUHP dan atau Pasal 359 KUHP dan atau Undang-Undang (UU) Darurat Nomor 12 Tahun 1951. Sedangkan, Bripka IG dijerat Pasal 338 KUHP juncto Pasal 56 KUHP dan atau Pasal 359 KUHP juncto Pasal 56 dan atau UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951.
(jon)
Lihat Juga :