Senpi Ilegal pada Kasus Anggota Densus Tewas Tertembak, Kompolnas: Masih Diperiksa Puslabfor

Rabu, 02 Agustus 2023 - 07:00 WIB
loading...
Senpi Ilegal pada Kasus...
Ketua Harian Kompolnas Irjen Pol (Purn) Benny Mamoto menyikapi penggunaan senjata api ilegal yang dipakai menembak anggota Densus 88 Antiteror Polri Bripda Ignatius Dwi Frisco Sirage. Foto: Dok MPI
A A A
BOGOR - Ketua Harian Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) Irjen Pol (Purn) Benny Mamoto menyikapi penggunaan senjata api ilegal yang dipakai menembak anggota Densus 88 Antiteror Polri Bripda Ignatius Dwi Frisco Sirage. Ignatius tewas di tangan rekannya sesama polisi yakni Bripda IM dan Bripka IG.

Menurut Benny, senpi yang menjadi barang bukti sedang diuji di Puslabfor Polri guna memastikan dugaan senpi rakitan ilegal.

Baca juga: Anggota Densus Tewas Tertembak Polisi di Bogor, Mahfud MD: Sudah Ditangani, Ada Prosedurnya dan Cepat

"Nanti akan diperiksa. Seandainya ada nomor seri, nanti dilacak itu produk mana dan sebagainya. Kita harus menunggu, sekarang sedang berproses," ujar Benny di Polres Bogor, Rabu (2/8/2023).

Pengujian Puslabfor juga menyertakan pengecekan uji balistik atas asal usul senpi misterius tersebut.

Dia juga enggan memastikan adanya dugaan senpi rakitan ilegal merupakan milik jaringan kelompok terorisme. “Kami belum bisa menjawab karena Puslabfor yang memeriksa dan hasilnya diserahkan kepada penyidik," kata Benny.

Sebelumnya, Karopenmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Ahmad Ramadhan mengatakan, pistol yang digunakan tersangka Bripda IM dan Bripka IG berupa senpi rakitan ilegal dan satu selongsong peluru kaliber 45 ACP.

Keduanya telah ditetapkan tersangka dan sudah ditempatkan khusus (patsus). Bripda IM dikenakan Pasal 338 KUHP dan atau Pasal 359 KUHP dan atau Undang-Undang (UU) Darurat Nomor 12 Tahun 1951. Sedangkan, Bripka IG dijerat Pasal 338 KUHP juncto Pasal 56 KUHP dan atau Pasal 359 KUHP juncto Pasal 56 dan atau UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951.
(jon)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Revisi UU Polri: Batas...
Revisi UU Polri: Batas Usia dan Syarat Anggota Kompolnas Diusulkan Lebih Fleksibel
Soal Penguatan Kompolnas,...
Soal Penguatan Kompolnas, Pakar: Agar Efisien Bisa Ditambahkan di Revisi UU Polri
IPW Sebut Masyarakat...
IPW Sebut Masyarakat Ingin Kompolnas Independen, Sama Seperti Komnas HAM
Rekomendasi
Implementasi PP TUNAS...
Implementasi PP TUNAS Harus Bisa Jaga Daya Saing Generasi Muda di Ekonomi Digital
BKI dan ASDP Perkuat...
BKI dan ASDP Perkuat Sinergi Keselamatan Kerja Melalui Audit SMK3
Honda Siap Luncurkan...
Honda Siap Luncurkan 2 Motor Listrik Terbaru Lagi
Berita Terkini
Yeho Gathering 2026,...
Yeho Gathering 2026, Merayakan 20 Tahun Perjalanan Sekolah
Tarif Transjabodetabek...
Tarif Transjabodetabek Blok M-Bandara Soetta Disesuaikan, Pramono: Naik Transportasi Lain di Atas Rp100 Ribu
Liburan ke China Makin...
Liburan ke China Makin Praktis, Kini Bisa Tinggal Scan Pakai QRIS Cross-Border BRImo!
Ribuan Masyarakat Antusias...
Ribuan Masyarakat Antusias Ikuti Breakfast Jakarta Bersih di Kemendikdasmen
Mulai Roadshow Konsolidasi...
Mulai Roadshow Konsolidasi dari Klungkung, Perindo Bali Bidik Lolos Verifikasi 100%
Suhud Alynudin Dilantik...
Suhud Alynudin Dilantik Jadi Ketua DPRD DKI Jakarta
Infografis
5 Kombes Pol Pecah Bintang...
5 Kombes Pol Pecah Bintang Jadi Brigjen pada Akhir Februari 2026
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved