Sembunyikan Sabu di Pot Bunga, Residivis Narkoba Dibekuk Polres Lombok Timur
Sabtu, 29 Juli 2023 - 17:03 WIB
loading...
A
A
A
Saat ini, pelaku OS digelandang ke Mapolres Lombok Timur guna penyidikan lebih lanjut.
”Pelaku merupakan residivis kasus Narkoba pada tahun 2017 dengan vonis 7 tahun, dan pada tahun 2021 mendapatkan status bebas bersyarat,” tambahnya.
Kini, pelaku terduga pelaku dijerat dengan pasal 112 Ayat 1 dan Pasal 114 Ayat 1 UU tentang Narkotika dengan ancaman pidana paling singkat 4 tahun penjara.”Kasus pengungkapan ini masih terus kita dalami,” tegasnya.
”Pelaku merupakan residivis kasus Narkoba pada tahun 2017 dengan vonis 7 tahun, dan pada tahun 2021 mendapatkan status bebas bersyarat,” tambahnya.
Kini, pelaku terduga pelaku dijerat dengan pasal 112 Ayat 1 dan Pasal 114 Ayat 1 UU tentang Narkotika dengan ancaman pidana paling singkat 4 tahun penjara.”Kasus pengungkapan ini masih terus kita dalami,” tegasnya.
(ams)
Lihat Juga :