Bupati Tangerang: PSBB Tahap Dua Ditekankan ke Penindakan Hukum

Rabu, 29 April 2020 - 17:05 WIB
loading...
Bupati Tangerang: PSBB...
Bupati Tangerang Ahmed Zaki Iskandar menekankan penindakan hukum pada PSBB tahap dua.Foto/SINDOnews/Hasan Kurniawan
A A A
TANGERANG - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tangerang akan memperpanjang masa pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB). Meskipun PSBB di Kabupaten Tangerang belum efektif dalam memutus mata rantai penyebaran wabah virus Covid-19.

Namun, PSBB masih dianggap sebagai salah satu upaya terbaik yang bisa dilakukan pemerintah dalam memutus mata rantai virus ini. Sehingga, pelaksanaannya masih bisa diteruskan dalam beberapa waktu ke depan.

Bupati Tangerang, Ahmed Zaki Iskandar mengatakan, PSBB tahap pertama yang akan selesai pada 1 Mei 2020, baru memasuki tahap awal sosialisasi saja."Rapat evaluasi PSBB ini kita sudah sepakati bersama agar PSBB diperpanjang ke sesi dua di Kabupaten Tangerang. Dimulainya, pada Sabtu 2 Mei 2020 pukul 00.01 WIB," kata Zaki, kepada wartawan, Rabu (29/4/2020).

Zaki menjelaskan, tahap pertama PSBB di 14 hari yang masih berjalan ini, masyarakat lebih diedukasi dan pemerintah masih fokus ke sosialisasi atau penyebaran informasi Covid-19."Untuk sesi kedua ini, penekanannya itu lebih kepada penindakan hukum yang humanis dan membuat efek jera bagi masyarakat yang melakukan pelanggaran. Saya berharap, PSBB sesi kedua ini lebih ketat lagi," jelasnya.

Selama PSBB kedua nanti, Zaki juga meminta adanya peningkatan dan optimalisasi chek point. Terutama yang berada di Jalan Tol Jakarta-Merak dan beberapa pintu tol lainnya. "Pada PSBB sesi kedua nanti, kita akan lebih memaksimalkan lagi wawasan kepada masyarakat dan meningkatkan frekuensi patroli keliling disore hari menjelang berbuka puasa, terhadap pelanggaran," ucapnya.
(hab)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Sekda Rudi Maesyal Resmi...
Sekda Rudi Maesyal Resmi Mundur, Nama Ini Disebut Cocok sebagai Pengganti
Pengembalian Uang Pembebasan...
Pengembalian Uang Pembebasan Lahan RSUD Tigaraksa, Ini 3 Hal Positif bagi Pemkab Tangerang
Pemkab Tangerang Buka...
Pemkab Tangerang Buka Suara terkait Polemik Pengadaan Lahan RSUD Tigaraksa
Rekomendasi
MNC Sekuritas & KSPM...
MNC Sekuritas & KSPM GI Universitas Pelita Bangsa Gelar Seminar Pasar Modal
Kris Tomahu, Gery &...
Kris Tomahu, Gery & Gany, dan Samuel Cipta Antusias Tampil di Konser Tehillim - The Heart of Worship
3 Fakta Bantahan Azerbaijan...
3 Fakta Bantahan Azerbaijan Terkait Wilayahnya Digunakan Israel dalam Perang Iran
Berita Terkini
Peringati Hari Lingkungan...
Peringati Hari Lingkungan Hidup Sedunia, Sentul City Tanam 3.850 Pohon
Gelar Pernas XIII di...
Gelar Pernas XIII di Klaten, FMKI Keluarkan Seruan Moral
Pemerintah Serahkan...
Pemerintah Serahkan SK Hutan Adat Jambi hingga Bali Seluas 1.175 Hektare
Fasilitas Pengemasan...
Fasilitas Pengemasan Minyak Goreng di Surabaya Percepat Pasokan ke Indonesia Timur
Taruna Nusantara Cimahi-Redea...
Taruna Nusantara Cimahi-Redea Institute Kerja Sama Peningkatan Kualitas Akademik
Bukan Sekadar Digital,...
Bukan Sekadar Digital, Teras Kapal BRI Buktikan CX100 Danantara Hadir Nyata di Pulau Terpencil
Infografis
Daftar Juara Liga Indonesia...
Daftar Juara Liga Indonesia dari Masa ke Masa: Persib Ukir Sejarah
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved