Siswa Baru Tewas saat MPLS, Kepala Sekolah SMPN 1 Ciambar Jadi Tersangka
Kamis, 27 Juli 2023 - 17:54 WIB
loading...
A
A
A
Baca juga: Tawuran Pecah di Jalanan Kendari, Puluhan Pelajar Ditangkap Polisi
"Perbuatan melawan hukum K, tidak memberitahukan potensi kerawanan kepada pihak orang tua wali murid sebelum meminta persetujuan orang tua atau wali murid. Perbuatan melawan hukumnya, K melakukan pengecekan siswa ditiap pos, tidak memberikan arahan kepada para guru untuk melaksanakan pengawasan MOPK," terangnya.
Lebih lanjut, Maruli mengatakan, telah menyita sejumlah barang bukti, yakni seragam yang digunakan korban saat ditemukan, sepasang sepatu milik korban, beberapa barang bukti dokumen susunan kepanitiaan, dan kini masih menunggu hasil autopsi.
Baca juga: Tak Ada Ampun! 2 Jambret yang Gasak Tas Bule Cantik Tersungkur Diterjang Peluru Polisi
"Terhadap tersangka K dikenakan Pasal 359 KUHP, dengan ancaman pidana selamanya lima tahun penjara. Kemduian perbuatan melawan hukum, yang dilakukan oleh tersangka K ini sesuai panduan Permendikbud No. 18/2016," pungkasnya.
"Perbuatan melawan hukum K, tidak memberitahukan potensi kerawanan kepada pihak orang tua wali murid sebelum meminta persetujuan orang tua atau wali murid. Perbuatan melawan hukumnya, K melakukan pengecekan siswa ditiap pos, tidak memberikan arahan kepada para guru untuk melaksanakan pengawasan MOPK," terangnya.
Lebih lanjut, Maruli mengatakan, telah menyita sejumlah barang bukti, yakni seragam yang digunakan korban saat ditemukan, sepasang sepatu milik korban, beberapa barang bukti dokumen susunan kepanitiaan, dan kini masih menunggu hasil autopsi.
Baca juga: Tak Ada Ampun! 2 Jambret yang Gasak Tas Bule Cantik Tersungkur Diterjang Peluru Polisi
"Terhadap tersangka K dikenakan Pasal 359 KUHP, dengan ancaman pidana selamanya lima tahun penjara. Kemduian perbuatan melawan hukum, yang dilakukan oleh tersangka K ini sesuai panduan Permendikbud No. 18/2016," pungkasnya.
(eyt)
Lihat Juga :