RPA Partai Perindo Pastikan Hadiri Setiap Sidang Kekerasan Anak di Jakpus

Kamis, 27 Juli 2023 - 17:14 WIB
loading...
RPA Partai Perindo Pastikan...
Ketua DPP Bidang Data dan Informasi DPP RPA Partai Perindo Kenzo Farel. Foto/MPI/Nur Khabibi
A A A
JAKARTA - DPP Relawan Perempuan dan Anak (RPA) Partai Perindo menyatakan akan terus memberikan pendampingan upaya pengusutan hukum atas korban kasus dugaan kekerasan seksual pada anak berinisial SPN (6) di Jakarta Pusat pada 2022 lalu.

Ketua DPP Bidang Data dan Informasi DPP RPA Perindo Kenzo Farel mengatakan, perkara ini telah bergulir di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dengan terdakwa HJ (36).

Kasus kekerasan seksual pada anak menjadi prioritas organisasi sayap Partai Perindo --partai yang ditetapkan KPU bernomor urut 16 pada kertas suara Pemilu 2024 itu-- untuk pengungkapan hukum dan pemulihan korban.

"Kasus ini memang kami prioritaskan, sehingga setiap sidang kami pastikan dari RPA hadir," kata Kenzo di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (27/7/2023).

Baca: Pelaku Pencabulan di Tulungagung Dituntut 11 Tahun Penjara, Ini Respons RPA Perindo

Ketua Bidang Hukum DPP Relawan Perempuan dan Anak (RPA) Partai Perindo Amriadi Pasaribu menuturkan, yatakan pihaknya terus melakukan pendamping terhadap kasus dugaan kekerasan seksual yang dialami SPN dengan terdakwa HJ.

Saat ini terdakwa didakwakan melanggar Pasal 76 D Jo Pasal 81 ayat (1) UU No.35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas UU No 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Atau Kedua Pasal 76 E Jo Pasal 82 ayat (1) UU No.35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas UU No 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan hukuman minimal lima tahun dan maksimal 15 tahun.

Ketua Bidang salah satu organisasi sayap Partai Perindo--partai yang ditetapkan KPU bernomor urut 16 pada kertas suara Pemilu 2024 itu-- melanjutkan, hukuman terdakwa akan makin berat lantaran kesaksiannya dalam proses persidangan berbeda dengan korban alias tidak mau mengakui perbuatannya.

Menurutnya, terdakwa dalam keterangannya sangat berbeda dengan keterangan korban yang masih di bawah umur sehingga kecil kemungkinan untuk mengada-ada.

"Harapan kita itu maksimal, adanya perbuatan dia tidak mengakui ini. RPA Partai Perindo berharap majelis hakim melebihkan hukumannya sampai dengan 15 tahun," kata Amriadi Pasaribu di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (27/7/2023).

(hab)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Sikapi Putusan PN Jakpus,...
Sikapi Putusan PN Jakpus, Kuasa Hukum PPP Maluku Akan Tempuh Kasasi
Menang Lagi di PN Jakpus,...
Menang Lagi di PN Jakpus, Putusan Hakim Tegaskan Keabsahan Tanda Tangan Ketum PPP dan Wasekjen pada SK Plt Maluku
Threshold DPRD Dinilai...
Threshold DPRD Dinilai Reduksi Demokrasi Lokal, Gardian Muhammad Minta Reformasi Politik Substantif
Rekomendasi
Langkah Mengejutkan,...
Langkah Mengejutkan, Partai Komunis Kuba Bersedia Buka Ekonomi Menuju Pasar Bebas
PPM sebagai Solusi Ketahanan...
PPM sebagai Solusi Ketahanan Nasional di Bawah Naungan Bacadnas
Otoritas Selat Teluk...
Otoritas Selat Teluk Persia Umumkan Kapal-kapal Diizinkan Melintasi Selat Hormuz
Berita Terkini
Almamater Lima Soroti...
Almamater Lima Soroti Dugaan Penyusutan Lahan Taman Potret Tangerang
Dokter Tifa Pakai Kursi...
Dokter Tifa Pakai Kursi Roda hingga Dibopong usai Pemeriksaan Kesehatan di RS Polri
Kurang dari 12 Jam,...
Kurang dari 12 Jam, Satreskrim Polres Pelalawan Tangkap Perampok Sadis
Program Ketahanan Pangan,...
Program Ketahanan Pangan, Puluhan Hektare Sawah di Batang Ditanami Padi Hasil Riset
Dina Masyusin Salurkan...
Dina Masyusin Salurkan Bantuan Kursi Roda untuk Warga Rawa Buaya
Petani dan Pelaku UMKM...
Petani dan Pelaku UMKM Sumut, Riau, hingga Aceh Kirim Hasil Kerajinan Lidi ke China
Infografis
Daftar Skuad Timnas...
Daftar Skuad Timnas Mesir di Piala Dunia 2026, Mohamed Salah Ujung Tombak
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved