Dewan Pers Sesalkan Kekerasan dan Intimidasi terhadap Jurnalis di Acara Diskusi GMPG

Kamis, 27 Juli 2023 - 14:42 WIB
loading...
A A A
"Kalau di pusat saja kita tidak bisa tindak lanjuti bagaimana di daerah. Simtom kecil-kecil seperti ini harus kita tindaklanjuti," ucapnya.

"Kalau kekerasan fisik tidak bisa tipiring. Tipiring itu pelanggaran administrasi seperti tilang, kemarin dibahas di pleno dan MOU dengan kepolisian. Tapi memang perlu Peraturan Kapolri (Perkap) yang teknis nya detail di daerah," kata dia.

Dewan Pers juga tengah menyusun kurikulum terkait jurnalistik di berbagai lembaga agar dapat menghormati proses kerja jurnalistik. "Kami sedang mendorong integrasi kurikulum pers di kepolisian. Bukan kami minta jadi narasumber, yang kita bangun sistem kurikulum nya. Nanti semua orang bisa mengajarkan, kita memantau hasilnya," ucap Ninik Rahayu.

Ia juga mendorong perusahaan media untuk mengupayakan pemulihan terhadap korban. "Bagaimanapun traumatik pasti ada. Meskipun mereka ceria dan tegar yang mengalami aksi kekerasan. Kita di Dewan Pers juga tengah menyusun aturan terkait proses pemulihan baik fisik maupun psikis bagi pers yang menjadi korban kekerasan dan intimidasi," pungkasnya.

Sementara itu, Ketua Komisi Pengaduan dan Penegakan Etika Pers Dewan Pers Yadi Hendriana menyebutkan, pihaknya sudah mendapatkan laporan dan akan segera menindaklanjuti kepada instansi terkait.

"Saya ucapkan terima kasih atas yang hadir. Kita sangat prihatin atas kejadian ini. Memang menjelang pemilu ini perlu kita antisipasi berbagai gesekan seperti ini. Baik terima kasih, kita sudah lengkap mendapatkan laporan dan kronologis," kata Yadi.

Ia menyebutkan, AJI dan JTI yang tergabung dalam Satgas Anti Kekerasan Dewan Pers juga akan mendampingi langsung terkait kasus kekerasan terhadap kedua jurnalis yang mengalami kekerasan dan intimidasi.

"Kita sudah analisa disini, problem nya adalah polisi menggunakan tipiring, KUHP. Kita berharap memang Pasal 18 UU Pers Nomor 40 Tahun 1999 dimasukkan dalam perkara ini, karena perkara ini melanggar Pasal 4," kata Yadi.

"Ini bukan kejadian pertama. Sebelumnya ada kejadian di Lodan Ancol dan pelakunya sudah ditangkap, kemudian di Kejagung saat pemeriksaan Airlangga, dan ketiga di Restoran Pulau Dua Senayan. Prosesnya harus sesuai hukum, UU Pers harus disematkan. Jangan hanya Pasal 352 KUHP Penganiayaan Ringan dan Pasal 335 KUHP tentang Ancaman," pungkas Yadi.
(thm)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Dari Cinta Menjadi Luka:...
Dari Cinta Menjadi Luka: Kekerasan Berpacaran Perspektif Psikologi
Korban Disiksa Selama...
Korban Disiksa Selama 3 Tahun, Mengapa Tak Melawan? Ini Penjelasan Psikolog!
Kasus Wanita Disekap...
Kasus Wanita Disekap 3 Tahun di Bandung, Uya Kuya Desak Polisi Tangkap Pelaku
Rekomendasi
Ketika Salah Kiblat,...
Ketika Salah Kiblat, Salatnya Sah atau Tidak? Ini Penjelasan Lengkap Beserta Dalilnya
Tutup Akun Kredivo via...
Tutup Akun Kredivo via Link Sembarangan? Awas Risiko Phishing
Indonesia Buka Peluang...
Indonesia Buka Peluang Ekspor 10.000 Ton Beras ke Singapura
Berita Terkini
JKF Fun Padel Competition...
JKF Fun Padel Competition 2026 Perkuat Kolaborasi Lintas Sektor Instansi di Jakarta
Isak Tangis Keluarga...
Isak Tangis Keluarga Kecelakaan Maut di Bekasi Timur: Saya Nggak Kuat Anaknya Masih Kecil
Manfaat MBG Dirasakan...
Manfaat MBG Dirasakan Petani dan Pedagang di Pedesaan dan Daerah 3T
Jro Bima, Memperluas...
Jro Bima, Memperluas Pengabdian untuk Bali lewat Jalur Politik
Polisi Amankan Sopir...
Polisi Amankan Sopir Truk Kecelakaan Maut di Bekasi
Kronologi Kecelakaan...
Kronologi Kecelakaan Maut Truk Rem Blong di Bekasi Timur, 1 Orang Tewas dan 5 Luka
Infografis
Bagher Ghalibaf, Negosiator...
Bagher Ghalibaf, Negosiator Iran dan Tangan Kanan Mojtaba yang Mampu Tundukkan AS
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved