Dewan Pers Sesalkan Kekerasan dan Intimidasi terhadap Jurnalis di Acara Diskusi GMPG

Kamis, 27 Juli 2023 - 14:42 WIB
loading...
A A A
"Kalau di pusat saja kita tidak bisa tindak lanjuti bagaimana di daerah. Simtom kecil-kecil seperti ini harus kita tindaklanjuti," ucapnya.

"Kalau kekerasan fisik tidak bisa tipiring. Tipiring itu pelanggaran administrasi seperti tilang, kemarin dibahas di pleno dan MOU dengan kepolisian. Tapi memang perlu Peraturan Kapolri (Perkap) yang teknis nya detail di daerah," kata dia.

Dewan Pers juga tengah menyusun kurikulum terkait jurnalistik di berbagai lembaga agar dapat menghormati proses kerja jurnalistik. "Kami sedang mendorong integrasi kurikulum pers di kepolisian. Bukan kami minta jadi narasumber, yang kita bangun sistem kurikulum nya. Nanti semua orang bisa mengajarkan, kita memantau hasilnya," ucap Ninik Rahayu.

Ia juga mendorong perusahaan media untuk mengupayakan pemulihan terhadap korban. "Bagaimanapun traumatik pasti ada. Meskipun mereka ceria dan tegar yang mengalami aksi kekerasan. Kita di Dewan Pers juga tengah menyusun aturan terkait proses pemulihan baik fisik maupun psikis bagi pers yang menjadi korban kekerasan dan intimidasi," pungkasnya.

Sementara itu, Ketua Komisi Pengaduan dan Penegakan Etika Pers Dewan Pers Yadi Hendriana menyebutkan, pihaknya sudah mendapatkan laporan dan akan segera menindaklanjuti kepada instansi terkait.

"Saya ucapkan terima kasih atas yang hadir. Kita sangat prihatin atas kejadian ini. Memang menjelang pemilu ini perlu kita antisipasi berbagai gesekan seperti ini. Baik terima kasih, kita sudah lengkap mendapatkan laporan dan kronologis," kata Yadi.

Ia menyebutkan, AJI dan JTI yang tergabung dalam Satgas Anti Kekerasan Dewan Pers juga akan mendampingi langsung terkait kasus kekerasan terhadap kedua jurnalis yang mengalami kekerasan dan intimidasi.

"Kita sudah analisa disini, problem nya adalah polisi menggunakan tipiring, KUHP. Kita berharap memang Pasal 18 UU Pers Nomor 40 Tahun 1999 dimasukkan dalam perkara ini, karena perkara ini melanggar Pasal 4," kata Yadi.

"Ini bukan kejadian pertama. Sebelumnya ada kejadian di Lodan Ancol dan pelakunya sudah ditangkap, kemudian di Kejagung saat pemeriksaan Airlangga, dan ketiga di Restoran Pulau Dua Senayan. Prosesnya harus sesuai hukum, UU Pers harus disematkan. Jangan hanya Pasal 352 KUHP Penganiayaan Ringan dan Pasal 335 KUHP tentang Ancaman," pungkas Yadi.
(thm)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Mantan ART Gugat Erin...
Mantan ART Gugat Erin Wartia Rp1 Miliar, Ungkap Alasan di Baliknya
Erin Wartia Buka Suara...
Erin Wartia Buka Suara soal Ajakan Damai Mantan ART, Singgung Gugatan Rp1,1 Miliar
Babak Baru Kasus Dugaan...
Babak Baru Kasus Dugaan Penganiayaan ART oleh Erin Wartia, Herawati Bawa Bukti ke Polisi
Rekomendasi
Fuad Bawazier Sebut...
Fuad Bawazier Sebut Pembiayaan Lewat SBN Berisiko Perbesar Beban Fiskal
Viral Dua WNI Diduga...
Viral Dua WNI Diduga Disekap di Myanmar, Polri Lakukan Koordinasi
Sikat Wakil Korea, Fajar/Fikri...
Sikat Wakil Korea, Fajar/Fikri Juara Ganda Putra Japan Open 2026
Berita Terkini
Tingkatkan Kompetensi...
Tingkatkan Kompetensi Mahasiswa, USN Kolaka Kolaborasi dengan Ceria-Micromine
Polda Metro Patroli...
Polda Metro Patroli ke Lokasi-lokasi Nobar Final Argentina vs Spanyol, Warga Diminta Tetap Sportif
Sidang Gugatan Praperadilan...
Sidang Gugatan Praperadilan Roy Suryo Jilid III di PN Jaksel Digelar Rabu 22 Juli
Roy Suryo Ajukan Gugatan...
Roy Suryo Ajukan Gugatan Praperadilan ke 3 Terkait Ganti Kerugian ke PN Jaksel
2 Korban KM Nurul Salsa...
2 Korban KM Nurul Salsa Ditemukan dalam Keadaan Selamat, 18 Orang Masih Hilang
Pengendara RX King Nyelonong...
Pengendara RX King Nyelonong Masuk Tol Jagorawi Tanpa Helm, Endingnya Ditilang
Infografis
10 Pesawat Militer Termahal...
10 Pesawat Militer Termahal di Dunia, Harga 7 Bomber B-2 Hampir Setara Anggaran MBG
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved