LPSK: Hakim Bisa Perintahkan Jaksa Sita Harta Benda Mario Dandy dan Rafael Alun
Rabu, 26 Juli 2023 - 21:25 WIB
loading...
Wakil Ketua LPSK Edwin Partogi Pasaribu menilai hakim bisa memerintahkan jaksa untuk menyita harta benda Mario Dandy dan Rafael Alun. Foto/Muhammad Farhan
A
A
A
JAKARTA - Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) merespons Rafael Alun Trisambodo yang menolak membayar restitusi Rp120 miliar atas perbuatan anaknya, Mario Dandy terdakwa kasus penganiayaan berat berencana terhadap D. LPSK menilai hakim bisa memerintahkan jaksa untuk menyita harta benda Mario Dandy dan Rafael Alun.
Wakil Ketua LPSK Edwin Partogi Pasaribu menjelaskan, keputusan Rafael selaku pihak ketiga atau penanggung jawab dari Mario Dandy untuk menolak membayar restitusi menunjukkan tidak adanya iktikad baik dan hendak melepas tanggung jawab dari situasi putranya tersebut.
"Di sisi lain, guna upaya paksa supaya pemenuhan hak restitusi itu terjadi, hakim bisa memerintahkan kepada JPU (jaksa penuntut umum) untuk melakukan sita atau eksekusi terhadap harta benda milik Mario Dandy dan atau pihak ketiganya, orang tua dari Mario Dandy," kata Edwin di kantor LPSK, Ciracas, Jakarta Timur, Rabu (26/7/2023).
Baca juga: Rafael Alun Tak Hadir Saksi Meringankan ke Mario Dandy, PN Jaksel: Kesempatan Tinggal Sekali
Edwin mengungkapkan, penolakan yang disampaikan RAT juga dapat menjadi pijakan hakim memaksimalkan hukuman pidana terhadap Mario Dandy. “Selain itu jaksa dan hakim dapat melakukan upaya paksa sita eksekusi terhadap aset milik MD maupun RAT untuk membayar restitusi,” tutur Edwin.
Wakil Ketua LPSK Edwin Partogi Pasaribu menjelaskan, keputusan Rafael selaku pihak ketiga atau penanggung jawab dari Mario Dandy untuk menolak membayar restitusi menunjukkan tidak adanya iktikad baik dan hendak melepas tanggung jawab dari situasi putranya tersebut.
"Di sisi lain, guna upaya paksa supaya pemenuhan hak restitusi itu terjadi, hakim bisa memerintahkan kepada JPU (jaksa penuntut umum) untuk melakukan sita atau eksekusi terhadap harta benda milik Mario Dandy dan atau pihak ketiganya, orang tua dari Mario Dandy," kata Edwin di kantor LPSK, Ciracas, Jakarta Timur, Rabu (26/7/2023).
Baca juga: Rafael Alun Tak Hadir Saksi Meringankan ke Mario Dandy, PN Jaksel: Kesempatan Tinggal Sekali
Edwin mengungkapkan, penolakan yang disampaikan RAT juga dapat menjadi pijakan hakim memaksimalkan hukuman pidana terhadap Mario Dandy. “Selain itu jaksa dan hakim dapat melakukan upaya paksa sita eksekusi terhadap aset milik MD maupun RAT untuk membayar restitusi,” tutur Edwin.
Lihat Juga :