Gubernur Kalteng Sugianto Sabran Tegaskan Sekolah Harus Bebas dari Pungli
Rabu, 26 Juli 2023 - 18:08 WIB
loading...
A
A
A
Menurutnya, forum ini untuk maksimalkan menggali kebutuhan yang ideal, agar dibahas dengan seksama, dirinci rinci, "Semoga tahun 2024 sebagian sudah terpenuhi, terus bertahap pada tahun-tahun berikutnya,” kata Sugianto.
Di samping terkait pungli di sekolah, Gubernur Sugianto juga meminta bila ada oknum dari Dinas Pendidikan sebagai sektor utama penanggungjawab penyelenggara pendidikan melakukan pungli dan/atau permintaan dana ke pihak sekolah dengan tujuan kepentingan pribadi, agar segera melaporkan ke gubernur untuk diambil tindakan.
“Saya tegaskan , tidak ada pungutan dan tidak ada permintaan dana, apalagi mengatasnamakan Pemprov melalui dinas terkait, jika ada laporkan, jika terbukti saya akan tindak tegas sesuai peraturan bahkan hingga pemecatan kepada pejabat yang bersangkutan,” pungkasnya.
Hadir sebagai nara sumber pada FGD tersebut mewakili Polda Kalteng Kaur Bin OP Satreskim Polres Kotim Nana Rusyana dan Auditor Ahli Madya Alfian, dari Inspektorat Prov. Kalteng. Hadir pula Asisten dan Staf Ahli Gubernur Kalteng terkait, serta Kepala Perangkat Daerah Provinsi terbatas.
Di samping terkait pungli di sekolah, Gubernur Sugianto juga meminta bila ada oknum dari Dinas Pendidikan sebagai sektor utama penanggungjawab penyelenggara pendidikan melakukan pungli dan/atau permintaan dana ke pihak sekolah dengan tujuan kepentingan pribadi, agar segera melaporkan ke gubernur untuk diambil tindakan.
“Saya tegaskan , tidak ada pungutan dan tidak ada permintaan dana, apalagi mengatasnamakan Pemprov melalui dinas terkait, jika ada laporkan, jika terbukti saya akan tindak tegas sesuai peraturan bahkan hingga pemecatan kepada pejabat yang bersangkutan,” pungkasnya.
Hadir sebagai nara sumber pada FGD tersebut mewakili Polda Kalteng Kaur Bin OP Satreskim Polres Kotim Nana Rusyana dan Auditor Ahli Madya Alfian, dari Inspektorat Prov. Kalteng. Hadir pula Asisten dan Staf Ahli Gubernur Kalteng terkait, serta Kepala Perangkat Daerah Provinsi terbatas.
(ars)
Lihat Juga :