Setelah Dinyatakan Bebas 2 Bulan Lalu, Roy Suryo Akan Ajukan PK
Selasa, 25 Juli 2023 - 18:24 WIB
loading...
A
A
A
Roy Suryo tidak mencerminkan dirinya selaku tokoh masyarakat atau ahli telematika atau orang berlatar belakang pendidikan tinggi yang memahami etika dalam bermedia sosial.
Menurut hakim, Roy juga telah mengingkari perbuatannya. Hakim menyebut Roy menilai perbuatannya seolah hal yang biasa.
Sementara itu pertimbangan meringankan, hakim menilai Roy telah bersikap sopan di persidangan, belum pernah dihukum, dan telah berjasa kepada negara.
Sebelumnya, JPU menuntut Roy Suryo selama satu tahun enam bulan penjara dengan denda Rp300 juta subsider enam bulan.
JPU menilai, terdakwa secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dalam Pasal 28 Ayat (2) jo Pasal 45 A UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Menurut hakim, Roy juga telah mengingkari perbuatannya. Hakim menyebut Roy menilai perbuatannya seolah hal yang biasa.
Sementara itu pertimbangan meringankan, hakim menilai Roy telah bersikap sopan di persidangan, belum pernah dihukum, dan telah berjasa kepada negara.
Sebelumnya, JPU menuntut Roy Suryo selama satu tahun enam bulan penjara dengan denda Rp300 juta subsider enam bulan.
JPU menilai, terdakwa secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dalam Pasal 28 Ayat (2) jo Pasal 45 A UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
(maf)
Lihat Juga :