Pembacok Pedagang Sayur di Sukabumi Dilumpuhkan Timah Panas Polisi
loading...
A
A
A
SUKABUMI - Polres Sukabumi Kota menangkap pelaku pembacokan pedagang sayur di Cisaat hingga tewas beberapa waktu lalu. Pelaku A (25) terpaksa dilumpuhkan timah panas lantaran melakukan perlawanan saat disergap petugas.
Pengungkapan kasus yang dilakukan Satreskrim Polres Sukabumi Kota dan Polsek Cisaat tersebut, disampaikan Kapolres Sukabumi Kota AKBP Ari Setyawan Winowo saat menggelar konferensi pers di Mapolres Sukabumi Kota, Senin (24/7/2023).
”Pada tanggal 20 Juli, hari Kamis, pukul 16.00 WIB, kita dapat menangkap, mengamankan salah satu terduga pelaku yaitu A yang berperan sebagai orang yang menyediakan senjata tajam dan yang mengemudikan kendaraan bermotor (joki),” ujar Ari.
Lebih lanjut Ari mengatakan, pada saat akan diamankan, terduga pelaku mencoba melawan kepada petugas sehingga aparat Kepolisian melakukan tindakan tegas terukur terhadap terduga pelaku tersebut.
”Selain menangkap A, Polres Sukabumi Kota turut mengamankan sejumlah barang bukti berupa dua unit sepeda motor dan sebilah senjata tajam jenis gobang,” katanya.
Ari menegaskan, terduga pelaku A akan dijerat dengan pasal berlapis tentang membawa senjata tajam tanpa izin dan penganiayaan yang mengakibatkan kematian.
Terkait pelaku lainnya, petugas memastikan telah mengantongi identitas dan berupaya untuk segera menangkapnya.
Lihat Juga: Pembacokan Pendukung Cabup Sampang, Bawaslu Ingatkan Pilkada Proses Pergantian Kekuasaan secara Damai
Pengungkapan kasus yang dilakukan Satreskrim Polres Sukabumi Kota dan Polsek Cisaat tersebut, disampaikan Kapolres Sukabumi Kota AKBP Ari Setyawan Winowo saat menggelar konferensi pers di Mapolres Sukabumi Kota, Senin (24/7/2023).
”Pada tanggal 20 Juli, hari Kamis, pukul 16.00 WIB, kita dapat menangkap, mengamankan salah satu terduga pelaku yaitu A yang berperan sebagai orang yang menyediakan senjata tajam dan yang mengemudikan kendaraan bermotor (joki),” ujar Ari.
Lebih lanjut Ari mengatakan, pada saat akan diamankan, terduga pelaku mencoba melawan kepada petugas sehingga aparat Kepolisian melakukan tindakan tegas terukur terhadap terduga pelaku tersebut.
”Selain menangkap A, Polres Sukabumi Kota turut mengamankan sejumlah barang bukti berupa dua unit sepeda motor dan sebilah senjata tajam jenis gobang,” katanya.
Ari menegaskan, terduga pelaku A akan dijerat dengan pasal berlapis tentang membawa senjata tajam tanpa izin dan penganiayaan yang mengakibatkan kematian.
Terkait pelaku lainnya, petugas memastikan telah mengantongi identitas dan berupaya untuk segera menangkapnya.
Lihat Juga: Pembacokan Pendukung Cabup Sampang, Bawaslu Ingatkan Pilkada Proses Pergantian Kekuasaan secara Damai
(ams)