Soroti Kasus Korupsi SMAN 19 Palembang, Partai Perindo: Usut Tuntas Guna Reformasi Pendidikan Nasional

Senin, 24 Juli 2023 - 14:48 WIB
loading...
Soroti Kasus Korupsi SMAN 19 Palembang, Partai Perindo: Usut Tuntas Guna Reformasi Pendidikan Nasional
Juru Bicara Nasional DPP Partai Perindo, Ike Julies Tiati menyoroti kasus mantan kepala sekolah dan ketua komite SMAN 19 Palembang berkomplot melakukan korupsi. Foto/Dok.SINDOnews
A A A
JAKARTA - Perilaku memalukan kembali dilakukan oleh petinggi di lingkungan pendidikan. Mantan kepala sekolah dan ketua komite SMA Negeri 19 Palembang berkomplot melakukan korupsi dana komite dan pembangunan Tahun Anggaran (TA) 2021-2022.

Akibatnya, SMAN 19 Palembang harus menanggung utang sebesar Rp655 juta. Adapun, uang komite yang digunakan dan dikorupsi merupakan hasil dari pembayaran yang dilakukan oleh 1.455 siswa.



Menanggapi hal ini, Juru Bicara Nasional DPP Partai Perindo,IkeJulies Tiatimenilai, korupsi di lingkungan sekolah merupakan tindakan yang miris dan memalukan. Hal itu, kata Ike tidak sejalan dengan amanat konstitusi.

Terlebih, konstitusi Indonesia di dalam pembukaan Undang-Undang Dasar 1945 menyebutkan bahwa negara bertujuan untuk mencerdaskan kehidupan bangsa.



"Namun, tujuan tersebut semakin sulit terwujud akibat perilaku korupsi yang dilakukan oleh oknum para pejabat hingga tenaga pendidik atau guru," kata Ike dalam keterangannya, Senin (24/7/2023).

Berdasarkan data Jaringan Pemantau Pendidikan Indonesia (JPPI), sepanjang tahun 2022 ditemukan 93 kasus korupsi di lingkungan sekolah. Jumlah ini melonjak sangat tinggi dibandingkan tahun 2021, yaitu sebanyak 44 kasus.



Sebagai partai politik yang memiliki sensitivitas dalam isu sosial, perempuan dan anak, ada beberapa hal yang menjadi perhatian bagi Partai Perindo.
Halaman :
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1600 seconds (0.1#10.140)