Soroti Kasus Korupsi SMAN 19 Palembang, Partai Perindo: Usut Tuntas Guna Reformasi Pendidikan Nasional
Senin, 24 Juli 2023 - 14:48 WIB
loading...
Juru Bicara Nasional DPP Partai Perindo, Ike Julies Tiati menyoroti kasus mantan kepala sekolah dan ketua komite SMAN 19 Palembang berkomplot melakukan korupsi. Foto/Dok.SINDOnews
A
A
A
JAKARTA - Perilaku memalukan kembali dilakukan oleh petinggi di lingkungan pendidikan. Mantan kepala sekolah dan ketua komite SMA Negeri 19 Palembang berkomplot melakukan korupsi dana komite dan pembangunan Tahun Anggaran (TA) 2021-2022.
Akibatnya, SMAN 19 Palembang harus menanggung utang sebesar Rp655 juta. Adapun, uang komite yang digunakan dan dikorupsi merupakan hasil dari pembayaran yang dilakukan oleh 1.455 siswa.
Baca juga: Balita Positif Narkoba, Ike Julies Tiati: Waspadai Peredaran Lewat Makanan dan Minuman Anak
Menanggapi hal ini, Juru Bicara Nasional DPP Partai Perindo,IkeJulies Tiatimenilai, korupsi di lingkungan sekolah merupakan tindakan yang miris dan memalukan. Hal itu, kata Ike tidak sejalan dengan amanat konstitusi.
Terlebih, konstitusi Indonesia di dalam pembukaan Undang-Undang Dasar 1945 menyebutkan bahwa negara bertujuan untuk mencerdaskan kehidupan bangsa.
Akibatnya, SMAN 19 Palembang harus menanggung utang sebesar Rp655 juta. Adapun, uang komite yang digunakan dan dikorupsi merupakan hasil dari pembayaran yang dilakukan oleh 1.455 siswa.
Baca juga: Balita Positif Narkoba, Ike Julies Tiati: Waspadai Peredaran Lewat Makanan dan Minuman Anak
Menanggapi hal ini, Juru Bicara Nasional DPP Partai Perindo,IkeJulies Tiatimenilai, korupsi di lingkungan sekolah merupakan tindakan yang miris dan memalukan. Hal itu, kata Ike tidak sejalan dengan amanat konstitusi.
Terlebih, konstitusi Indonesia di dalam pembukaan Undang-Undang Dasar 1945 menyebutkan bahwa negara bertujuan untuk mencerdaskan kehidupan bangsa.
Lihat Juga :