Dituding Perkosa Anak Kandung, Bacaleg PDIP Lombok Disumpah Ibra
loading...
A
A
A
MATARAM - Oknum bakal calon anggota legislatif (Bacaleg) sekaligus Ketua PAC PDIP Sekotong, Lombok Barat, Nusa Tenggara Barat (NTB) yakni S (50) diduga menyetubuhi anaknya I (16) disumpah pada Sabtu (23/7/2023).
Pengambilan sumpah dituntun langsung Ketua Bamusi Provinsi NTB yang juga Ketua Forum Komunikasi Kerukunan Umat Beragama (FKUB) NTB TGH Subki Sasaki bertempat di RSUD Lombok Barat.
Turut hadir dalam kesempatan tersebut Ketua DPD PDIP NTB yang juga anggota DPR RI Rachmat Hidayat, Ketua DPC PDIP Lombok Barat, Lalu Muhammad, sejumlah, Pengurus DPC PDIP Lobar Lainnya, kuasa hukum S, serta pihak keluarga.
TGH Subki menjelaskan, sumpah yang diambil kepada S disebut Sumpah Ibra (terbebas dari tuduhan).
Sumpah pengakuan dilakukan guna memberikan kesempatan kepada oknum tertuduh (S) untuk berani mengatakan bahwa segala tuduhan yang dialamatkan kepada dirinya tidak benar.
Namun, jika yang dituduhkan kepada S benar, TGH Subki berujar bahwa akan ada konsekuensi atau akibat atas sumpah (pengakuan) tersebut yang akan diderita oleh S.
”Sumpah ini selain disaksikan oleh kita, tetapi juga disaksikan oleh Allah SWT dan dia berimplikasi atau ada akibat yang akan Anda tanggung dunia dan akhirat. Apakah Anda siap?” ucap TGH Subki kepada S yang masih berbaring di ranjang rumah sakit.
”Siap, sangat siap,” ujar S selepas mendengar kalimat TGH Subki.Usai mendengarkan persetujuan S, TGH Subki memulai prosesi sumpah tersebut.
Pengambilan sumpah dituntun langsung Ketua Bamusi Provinsi NTB yang juga Ketua Forum Komunikasi Kerukunan Umat Beragama (FKUB) NTB TGH Subki Sasaki bertempat di RSUD Lombok Barat.
Turut hadir dalam kesempatan tersebut Ketua DPD PDIP NTB yang juga anggota DPR RI Rachmat Hidayat, Ketua DPC PDIP Lombok Barat, Lalu Muhammad, sejumlah, Pengurus DPC PDIP Lobar Lainnya, kuasa hukum S, serta pihak keluarga.
TGH Subki menjelaskan, sumpah yang diambil kepada S disebut Sumpah Ibra (terbebas dari tuduhan).
Sumpah pengakuan dilakukan guna memberikan kesempatan kepada oknum tertuduh (S) untuk berani mengatakan bahwa segala tuduhan yang dialamatkan kepada dirinya tidak benar.
Namun, jika yang dituduhkan kepada S benar, TGH Subki berujar bahwa akan ada konsekuensi atau akibat atas sumpah (pengakuan) tersebut yang akan diderita oleh S.
”Sumpah ini selain disaksikan oleh kita, tetapi juga disaksikan oleh Allah SWT dan dia berimplikasi atau ada akibat yang akan Anda tanggung dunia dan akhirat. Apakah Anda siap?” ucap TGH Subki kepada S yang masih berbaring di ranjang rumah sakit.
”Siap, sangat siap,” ujar S selepas mendengar kalimat TGH Subki.Usai mendengarkan persetujuan S, TGH Subki memulai prosesi sumpah tersebut.