KPPU Putuskan 3 Perusahaan Bersekongkol Tender Proyek Revitalisasi TIM, Didenda Rp28 Miliar
Jum'at, 21 Juli 2023 - 21:43 WIB
loading...
A
A
A
Baca Juga: Revitalisasi TIM Telan Rp1,4 Triliun, Anies Harap Manfaat Dapat Lampaui Nilai Investasi
"Terlapor II dan Terlapor III mengikuti tender sebagai suatu kerja sama operasional atau konsorsium (KSO) PP-JAKON. Perkara ini berkembang hingga proses pemeriksaan oleh Sidang Majelis Komisi," kata KPPU.
Majelis Komisi KPPU emerintahkan semua terlapor untuk melaksanakan putusan selambat-lambatnya 30 hari sejak putusan berkekuatan hukum tetap (inkracht).
Selain itu, memerintahkan Terlapor II dan Terlapor III untuk menyerahkan jaminan bank sebesar 20% dari nilai denda ke KPPU paling lama 14 hari setelah menerima pemberitahuan putusan ini.
"Terlapor II dan Terlapor III mengikuti tender sebagai suatu kerja sama operasional atau konsorsium (KSO) PP-JAKON. Perkara ini berkembang hingga proses pemeriksaan oleh Sidang Majelis Komisi," kata KPPU.
Majelis Komisi KPPU emerintahkan semua terlapor untuk melaksanakan putusan selambat-lambatnya 30 hari sejak putusan berkekuatan hukum tetap (inkracht).
Selain itu, memerintahkan Terlapor II dan Terlapor III untuk menyerahkan jaminan bank sebesar 20% dari nilai denda ke KPPU paling lama 14 hari setelah menerima pemberitahuan putusan ini.
(thm)
Lihat Juga :