KPPU Putuskan 3 Perusahaan Bersekongkol Tender Proyek Revitalisasi TIM, Didenda Rp28 Miliar
Jum'at, 21 Juli 2023 - 21:43 WIB
loading...
KPPU memutuskan tiga perusahaan bersalah dan terbukti bersekongkol dalam tender proyek revitalisasi Taman Ismail Marzuki (TIM) Tahap III. Foto: SINDOnews/Dok
A
A
A
JAKARTA - Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) memutuskan tiga perusahaan bersalah dan terbukti bersekongkol dalam tender proyek revitalisasi Pusat Kesenian Jakarta Taman Ismail Marzuki (TIM) Tahap III.
Ketiga perusahaan itu yakni BUMD PT Jakarta Propertindo (Jakpro), BMUN PT Pembangunan Perumahan Tbk (PP) , dan perusahaan swasta PT Jaya Konstruksi Manggala Pratama Tbk.
Ketiganya dinyatakan bersalah dalam Perkara Nomor 17/KPPU-L/2022 tentang Pengadaan Pekerjaan Proyek Revitalisasi Pusat Kesenian Jakarta Taman Ismail Marzuki (TIM) Tahap III.
Baca Juga: Sejarah Taman Ismail Marzuki: Ikon Jakarta dan Warisan Seni Budaya Tak Ternilai
Atas pelanggaran tersebut, Majelis Komisi KPPU menjatuhkan sanksi denda sebesar Rp2,8 miliar terhadap ketiga perusahaan.
"Perkara yang berasal dari laporan publik ini berkaitan dengan dugaan persengkongkolan tender pada Revitalisasi Pusat Kesenian Jakarta Taman Ismail Marzuki Tahap III (pekerjaan interior)," tulis keterangan resmi KPPU, Jumat (21/7/2023).
Perkara ini melibatkan tiga terlapor, yakni pelaksana tender PT Jakarta Propertindo (Terlapor I), PT Pembangunan Perumahan (Terlapor II), dan PT Jaya Konstruksi Manggala Pratama (Terlapor III).
Ketiga perusahaan itu yakni BUMD PT Jakarta Propertindo (Jakpro), BMUN PT Pembangunan Perumahan Tbk (PP) , dan perusahaan swasta PT Jaya Konstruksi Manggala Pratama Tbk.
Ketiganya dinyatakan bersalah dalam Perkara Nomor 17/KPPU-L/2022 tentang Pengadaan Pekerjaan Proyek Revitalisasi Pusat Kesenian Jakarta Taman Ismail Marzuki (TIM) Tahap III.
Baca Juga: Sejarah Taman Ismail Marzuki: Ikon Jakarta dan Warisan Seni Budaya Tak Ternilai
Atas pelanggaran tersebut, Majelis Komisi KPPU menjatuhkan sanksi denda sebesar Rp2,8 miliar terhadap ketiga perusahaan.
"Perkara yang berasal dari laporan publik ini berkaitan dengan dugaan persengkongkolan tender pada Revitalisasi Pusat Kesenian Jakarta Taman Ismail Marzuki Tahap III (pekerjaan interior)," tulis keterangan resmi KPPU, Jumat (21/7/2023).
Perkara ini melibatkan tiga terlapor, yakni pelaksana tender PT Jakarta Propertindo (Terlapor I), PT Pembangunan Perumahan (Terlapor II), dan PT Jaya Konstruksi Manggala Pratama (Terlapor III).
Lihat Juga :