KPPU Putuskan 3 Perusahaan Bersekongkol Tender Proyek Revitalisasi TIM, Didenda Rp28 Miliar

Jum'at, 21 Juli 2023 - 21:43 WIB
loading...
KPPU Putuskan 3 Perusahaan...
KPPU memutuskan tiga perusahaan bersalah dan terbukti bersekongkol dalam tender proyek revitalisasi Taman Ismail Marzuki (TIM) Tahap III. Foto: SINDOnews/Dok
A A A
JAKARTA - Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) memutuskan tiga perusahaan bersalah dan terbukti bersekongkol dalam tender proyek revitalisasi Pusat Kesenian Jakarta Taman Ismail Marzuki (TIM) Tahap III.

Ketiga perusahaan itu yakni BUMD PT Jakarta Propertindo (Jakpro), BMUN PT Pembangunan Perumahan Tbk (PP) , dan perusahaan swasta PT Jaya Konstruksi Manggala Pratama Tbk.

Ketiganya dinyatakan bersalah dalam Perkara Nomor 17/KPPU-L/2022 tentang Pengadaan Pekerjaan Proyek Revitalisasi Pusat Kesenian Jakarta Taman Ismail Marzuki (TIM) Tahap III.

Baca Juga: Sejarah Taman Ismail Marzuki: Ikon Jakarta dan Warisan Seni Budaya Tak Ternilai

Atas pelanggaran tersebut, Majelis Komisi KPPU menjatuhkan sanksi denda sebesar Rp2,8 miliar terhadap ketiga perusahaan.

"Perkara yang berasal dari laporan publik ini berkaitan dengan dugaan persengkongkolan tender pada Revitalisasi Pusat Kesenian Jakarta Taman Ismail Marzuki Tahap III (pekerjaan interior)," tulis keterangan resmi KPPU, Jumat (21/7/2023).

Perkara ini melibatkan tiga terlapor, yakni pelaksana tender PT Jakarta Propertindo (Terlapor I), PT Pembangunan Perumahan (Terlapor II), dan PT Jaya Konstruksi Manggala Pratama (Terlapor III).

Baca Juga: Revitalisasi TIM Telan Rp1,4 Triliun, Anies Harap Manfaat Dapat Lampaui Nilai Investasi

"Terlapor II dan Terlapor III mengikuti tender sebagai suatu kerja sama operasional atau konsorsium (KSO) PP-JAKON. Perkara ini berkembang hingga proses pemeriksaan oleh Sidang Majelis Komisi," kata KPPU.

Majelis Komisi KPPU emerintahkan semua terlapor untuk melaksanakan putusan selambat-lambatnya 30 hari sejak putusan berkekuatan hukum tetap (inkracht).

Selain itu, memerintahkan Terlapor II dan Terlapor III untuk menyerahkan jaminan bank sebesar 20% dari nilai denda ke KPPU paling lama 14 hari setelah menerima pemberitahuan putusan ini.
(thm)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
PTPP Raih Proyek Jembatan...
PTPP Raih Proyek Jembatan Pulau Laut Rp1,02 T, Perkuat Konektivitas Kalimantan Selatan
Rule Versus Diskresi
Rule Versus Diskresi
Awal Tahun Gemilang,...
Awal Tahun Gemilang, PTPP Kantongi Kontrak Baru Rp3,87 Triliun
Rekomendasi
UKM Malaysia Tembus...
UKM Malaysia Tembus Peringkat 7 Dunia THE Sustainability Impact Ratings 2026
Perluas Lini Produk,...
Perluas Lini Produk, SOME BY MI Luncurkan Cica Anti Hair Loss Hair Serum
Insting Buruknya Jadi...
Insting Buruknya Jadi Nyata! Pengemudi Ojol Ngaku Jadi Target Ilmu Hitam hingga Alami Kecelakaan
Berita Terkini
Kang Cucun Santuni 1.448...
Kang Cucun Santuni 1.448 Anak Yatim di 12 Titik di Bandung dan Resmikan Rutilahu
Rekam Jejak Eks Ketua...
Rekam Jejak Eks Ketua PN Kudus yang Dipecat karena Tilep Uang Rp2 Miliar
HUT ke-80 Bhayangkara,...
HUT ke-80 Bhayangkara, Polda NTT Perkuat Kesehatan Mental Personel lewat USEFT
Menkes Pastikan Korban...
Menkes Pastikan Korban Penyekapan di Bandung Jalani Rehabilitasi dan Rekonstruksi secara Optimal
Ketua Komisi I DPRK...
Ketua Komisi I DPRK Mimika: Perlindungan Warga Sipil Papua Butuh Kolaborasi
Homedoki Umumkan Pemenang...
Homedoki Umumkan Pemenang Umrah, Perjalanan ke Tanah Suci Agustus 2026
Infografis
Siapa John Ternus, Bos...
Siapa John Ternus, Bos Baru Apple Pengganti Tim Cook?
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved