9 Tersangka Sindikat TPPO Penjualan Ginjal Mantan Pendonor
Jum'at, 21 Juli 2023 - 04:22 WIB
loading...
Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirrreskrimum) Polda Metro Jaya Kombes Pol Hengki Haryadi. Foto/Dok MPI
A
A
A
JAKARTA - Polisi menetapkan 12 orang tersangka kasus dugaan tindak pidana perdagangan orang ( TPPO ) yang menjual ginjal korbannya ke luar negeri. Sembilan orang di antaranya merupakan mantan pendonor.
Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirrreskrimum) Polda Metro Jaya Kombes Pol Hengki Haryadi mengungkapkan, total 12 orang tersangka dalam pengungkapan kasus TPPO penjualan ginjal yang terjadi wilayah Tarumajaya, Kabupaten Bekasi.
“Dalam operasi ini tim gabungan Polda Metro Jaya di bawah asistensi dan di-back up dari Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri telah menetapkan 12 tersangka,” ujar Hengki dalam konferensi pers di Mapolda Metro Jaya, Kamis (20/7/2023).
Baca juga: 12 Tersangka Penjualan Ginjal di Bekasi Ditangkap, 1 Oknum Polisi dan Pegawai Imigrasi
Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirrreskrimum) Polda Metro Jaya Kombes Pol Hengki Haryadi mengungkapkan, total 12 orang tersangka dalam pengungkapan kasus TPPO penjualan ginjal yang terjadi wilayah Tarumajaya, Kabupaten Bekasi.
“Dalam operasi ini tim gabungan Polda Metro Jaya di bawah asistensi dan di-back up dari Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri telah menetapkan 12 tersangka,” ujar Hengki dalam konferensi pers di Mapolda Metro Jaya, Kamis (20/7/2023).
Baca juga: 12 Tersangka Penjualan Ginjal di Bekasi Ditangkap, 1 Oknum Polisi dan Pegawai Imigrasi
Lihat Juga :