Kasus Mafia Tanah di Cakung, Abdul Halim Diganjar 4 Tahun Penjara

Kamis, 20 Juli 2023 - 21:06 WIB
loading...
Kasus Mafia Tanah di...
Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur menjatuhkan vonis 4 tahun penjara terhadap Abdul Halim dalam kasus mafia tanah di Cakung. Foto/SINDOnews/Ilustrasi.dok
A A A
JAKARTA - Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur menjatuhkan vonis 4 tahun penjara terhadap Abdul Halim dalam kasus mafia tanah di Cakung. Vonis majelis hakim ini lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum yang meminta vonis 10 tahun penjara.

"Menyatakan terdakwa Abdul Halim telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana dengan sengaja menggunakan akta otentik yang seolah-olah isinya benar dan tidak dipalsukan," kata hakim dalam pembacaan putusannya, Kamis (20/7/2023).

"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa selama 4 tahun," ujar hakim.

Baca: Menteri Hadi Tjahjanto: Banyak Mafia Tanah Saya Gebuk, dan Terus Saya Lakukan!

Di sisi lain Majelis Hakim menyatakan Abdul Halim tidak terbukti melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU) seperti yang telah disampaikan oleh JPU selama ini.

"Terdakwa Abdul Halim secara sah dan meyakinkan tidak terbukti melakukan tindak pidana dakwaan kedua dan membebaskan terdakwa dari dakwaan kedua," tegas majelis hakim.

Atas putusan yang telah disampaikan majelis hakim tersebut, Abdul Halim pun menyatakan menolak atas putusan tersebut."Saya menolak majelis hakim," kata Abdul Halim menanggapi putusan hakim.

Abdul Halim sebelumnya didakwa dengan pidana pemalsuan surat sebagaimana dimaksud Pasal 263 ayat 1 KUHP. Kemudian, menggunakan surat palsu sebagaimana diatur dalam Pasal 263 ayat 2 KUHP, memalsukan akta otentik sebagaimana diatur dalam Pasal 264 ayat 2 KUHP hingga Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dalam Pasal 3 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU.

Diketahui, Satgas Anti Mafia Tanah Bareskrim Polri sejak akhir 2021 telah menetapkan sejumlah orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan mafia tanah seluas 7,7 hektare di Cakung Barat, Jakarta Timur, yang disengketakan Abdul Halim dan PT Salve Veritate.

Mereka disangkakan memberikan keterangan palsu dalam akta otentik dan atau pemalsuan akta otentik PT Salve Veritate yang melibatkan pegawai BPN.

(hab)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Sidang Tuntutan Dalang...
Sidang Tuntutan Dalang Pembunuhan Kacab Bank Ditunda
Pelaku Child Grooming...
Pelaku Child Grooming Divonis 8,5 Tahun, Puspadaya Perindo Ingatkan Modus Baru Kekerasan Seksual
65 Ribu Lahan Musnah,...
65 Ribu Lahan Musnah, Nusron Peringatkan Aksi Mafia Tanah di Sumatera dan Aceh
Rekomendasi
Pascadamai AS-Iran:...
Pascadamai AS-Iran: Kapal Raksasa Ini Tembus Selat Hormuz, Krisis Energi Global Mulai Mereda?
Roy Suryo dan Dokter...
Roy Suryo dan Dokter Tifa Pemeriksaan Kesehatan di RS Polri, Langsung Teriak: Siap!
Dukung Penangkapan Roy...
Dukung Penangkapan Roy Suryo dan Dokter Tifa, Peradi Bersatu Minta Polisi Tak Tunduk Tekanan Opini Publik
Berita Terkini
Almamater Lima Soroti...
Almamater Lima Soroti Dugaan Penyusutan Lahan Taman Potret Tangerang
Dokter Tifa Pakai Kursi...
Dokter Tifa Pakai Kursi Roda hingga Dibopong usai Pemeriksaan Kesehatan di RS Polri
Kurang dari 12 Jam,...
Kurang dari 12 Jam, Satreskrim Polres Pelalawan Tangkap Perampok Sadis
Program Ketahanan Pangan,...
Program Ketahanan Pangan, Puluhan Hektare Sawah di Batang Ditanami Padi Hasil Riset
Dina Masyusin Salurkan...
Dina Masyusin Salurkan Bantuan Kursi Roda untuk Warga Rawa Buaya
Petani dan Pelaku UMKM...
Petani dan Pelaku UMKM Sumut, Riau, hingga Aceh Kirim Hasil Kerajinan Lidi ke China
Infografis
5 Negara Produsen Jet...
5 Negara Produsen Jet Tempur Terbesar di Dunia
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved