Sakit Hati saat Mengobrol Jadi Alasan Penumpang Bunuh Driver Taksi Online di Bekasi
Kamis, 20 Juli 2023 - 15:22 WIB
loading...
A
A
A
"Pelaku ini merasa tersinggung atas ucapan korban saat berbincang-bincang diperjalanan. Ini lah yang menjadi motif AR melakukan pembunuhan," ucapnya.
Atas perbuatannya AR akan dijerat dengan Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana dan Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.
Atas perbuatannya AR akan dijerat dengan Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana dan Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.
(hab)
Lihat Juga :