Kementan Berhasil Turunkan Kasus Rabies di Bali
Selasa, 28 Juli 2020 - 10:43 WIB
loading...
A
A
A
Tahun 2020 sampai dengan bulan Juli, anjing masih menjadi penular utama rabies di Bali yaitu sebanyak 100 persen. Sedangkan, rata-rata jumlah kasus positif rabies per bulan di Provinsi Bali ada 9 kasus. Kasus rabies paling banyak ditemukan di Kabupaten Karangasem sebanyak 22 kasus. Kasus positif rabies mayoritas terjadi pada anjing yang belum divaksin, 50/66 (75,76%), pada anjing berpemilik yang diliarkan sebanyak 50/66 (75,76%), dan kebanyakan terjadi pada anjing-anjing umur di bawah 12 bulan, 44/66(66,66%).
Sekadar informasi, alokasi anggaran Tahun 2020 dari pusat melalui TP untuk pengendalian dan penanggulangan rabies di Provinsi Bali sebesar Rp5.857.300.000 dan sudah terealisasi sebesar Rp5.171.562.000 atau 88 persen. Adapun realisasi anggaran tersebut dipergunakan untuk pengadaan vaksin sebanyak 400 ribu dosis dengan anggaran Rp4.888.400.000 dan kegiatan koordinasi serta Komunikasi Informasi dan Edukasi (KIE) sebesar Rp283.162.000.
Direktur Kesehatan Hewan, Ditjen PKH, Kementan, Fadjar Sumping Tjatur Rasa, mengatakan, vaksinasi dalam rangka pemberantasan rabies di Bali sejatinya sudah dimulai pada bulan Januari 2020. Namun, karena adanya keterlambatan pengadaan vaksin akibat pandemi covid-19, maka vaksinasi massal baru dilakukan Bulan Juni 2020.
Ia menyampaikan, pelaksanaan vaksinasi massal pada anjing dari bulan Januari sampai dengan tanggal 22 Juli 2020 sudah mencapai 69.992 ekor dengan cakupan vaksinasi se-Provinsi Bali sebesar 6,69 persen dari perkiraan populasi anjing di seluruh Bali sejumlah 649.028 ekor (Data Dinas Pertanian Prov. Bali). Adapun rincian cakupan vaksinasi per Kabupaten adalah Badung (2,07%), Bangli (20,23%), Buleleng (4,48%), Gianyar (6,48%), Jembrana (5,53%), Karangasem (17,08%), Klungkung (20,17%), dan Tabanan (25,60%)
"Tapi, sebenarnya cakupan vaksinasi di setiap kabupaten/kota masih di bawah standar, karena standar cakupan vaksinasi minimal 70 persen," ungkap Fadjar.
Hal ini karena adanya penolakan dari para pemilik anjing maupun lembaga swadaya masyarakat melalui media sosial terhadap pengendalian populasi anjing melalui eliminasi tertarget pada anjing liar dan diliarkan yang belum ter vaksinasi rabies. Disamping itu, eliminasi tertarget pada anjing liar dan diliarkan juga menjadi kendala karena tidak tersedianya bahan kimia/obat yang bisa digunakan untuk melakukan eliminasi tertarget sesuai kaidah-kaidah kesejahteraan hewan.
Sekadar informasi, alokasi anggaran Tahun 2020 dari pusat melalui TP untuk pengendalian dan penanggulangan rabies di Provinsi Bali sebesar Rp5.857.300.000 dan sudah terealisasi sebesar Rp5.171.562.000 atau 88 persen. Adapun realisasi anggaran tersebut dipergunakan untuk pengadaan vaksin sebanyak 400 ribu dosis dengan anggaran Rp4.888.400.000 dan kegiatan koordinasi serta Komunikasi Informasi dan Edukasi (KIE) sebesar Rp283.162.000.
Direktur Kesehatan Hewan, Ditjen PKH, Kementan, Fadjar Sumping Tjatur Rasa, mengatakan, vaksinasi dalam rangka pemberantasan rabies di Bali sejatinya sudah dimulai pada bulan Januari 2020. Namun, karena adanya keterlambatan pengadaan vaksin akibat pandemi covid-19, maka vaksinasi massal baru dilakukan Bulan Juni 2020.
Ia menyampaikan, pelaksanaan vaksinasi massal pada anjing dari bulan Januari sampai dengan tanggal 22 Juli 2020 sudah mencapai 69.992 ekor dengan cakupan vaksinasi se-Provinsi Bali sebesar 6,69 persen dari perkiraan populasi anjing di seluruh Bali sejumlah 649.028 ekor (Data Dinas Pertanian Prov. Bali). Adapun rincian cakupan vaksinasi per Kabupaten adalah Badung (2,07%), Bangli (20,23%), Buleleng (4,48%), Gianyar (6,48%), Jembrana (5,53%), Karangasem (17,08%), Klungkung (20,17%), dan Tabanan (25,60%)
"Tapi, sebenarnya cakupan vaksinasi di setiap kabupaten/kota masih di bawah standar, karena standar cakupan vaksinasi minimal 70 persen," ungkap Fadjar.
Hal ini karena adanya penolakan dari para pemilik anjing maupun lembaga swadaya masyarakat melalui media sosial terhadap pengendalian populasi anjing melalui eliminasi tertarget pada anjing liar dan diliarkan yang belum ter vaksinasi rabies. Disamping itu, eliminasi tertarget pada anjing liar dan diliarkan juga menjadi kendala karena tidak tersedianya bahan kimia/obat yang bisa digunakan untuk melakukan eliminasi tertarget sesuai kaidah-kaidah kesejahteraan hewan.
Lihat Juga :