Pelintasan Liar Kereta Api di Jalan Rawa Indah Depok Ditutup Lagi

Selasa, 18 Juli 2023 - 12:57 WIB
loading...
A A A
Dia pun menegaskan bahwa larangan beraktivitas di jalur kereta api selain untuk kepentingan angkutan KA telah ditegaskan dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian dalam Pasal 181 ayat (1) dinyatakan bahwa setiap orang dilarang berada di ruang manfaat jalur kereta api, menyeret, menggerakkan, meletakkan, atau memindahkan barang di atas rel atau melintasi jalur kereta api, ataupun menggunakan jalur kereta api untuk kepentingan lain, selain untuk angkutan kereta api.

"Keselamatan bersama dapat diwujudkan melalui kerja sama dari berbagai pihak, termasuk masyarakat sekitar jalur kereta api," ucapnya.

Feni menjelaskan penutupan pelintasan liar yang telah dilakukan oleh KAI merupakan bentuk dukungan untuk mewujudkan keselamatan dan keamanan serta implementasi UU 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian di antaranya:
- Pasal 91 Ayat (1): 'Perpotongan antara jalur KA dan jalan dibuat tidak sebidang'.
- Pasal 94 Ayat (1): 'Untuk keselamatan perjalanan KA dan pemakai jalan, pelintasan sebidang yang tidak mempunyai izin harus ditutup'.
- Pasal 94 Ayat (2): 'Penutupan pelintasan sebidang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh pemerintahan atau pemerintah daerah'.
- Pasal 124: 'Pada perpotongan sebidang (pelintasan) antara jalur KA dan jalan, pemakai jalan WAJIB mendahulukan perjalanan KA'.

Dia menuturkan, sejak awal Januari hingga Juli 2023, KAI Daop 1 Jakarta telah melakukan penutupan pelintasan sebidang liar sebanyak sembilan titik.

"Antara lain, di KM 26+100 antara Cakung-Bekasi, KM 41+2/3 antara Citayam - Bojonggede, KM 133+029 antara Tonjong Baru - Cilegon, KM 40+1/2 antara Citayam - Cibinong, KM 115+6/7 antara Serang - Karangantu, KM 115+7/8 antara Serang - Kangantu, KM 7+0/1 antara Ancol - Tanjung Priuk, KM 12+400 antara Jatinegara - Bekasi, dan KM 35+4/5 Lintas Depok-Citayam," tuturnya.
(rca)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Untuk Pertama Kalinya,...
Untuk Pertama Kalinya, Rakyat UEA Menikmati Jaringan Kereta Api
Inul Daratista Geram...
Inul Daratista Geram Dituding Gila Hormat, Ungkap Alasan Petugas KAI Melayani Sambil Jongkok
DPR Minta KAI Bereskan...
DPR Minta KAI Bereskan Dulu Konektivitas Sebelum Bangun Jalur Kereta Aceh-Lampung
Rekomendasi
Meski Ada Ancaman, Kedubes...
Meski Ada Ancaman, Kedubes Iran Ucapkan Terima Kasih kepada Delegasi yang Hadiri Pemakaman Khamenei
Benarkah Tidur Tanpa...
Benarkah Tidur Tanpa Bantal Lebih Sehat? Ini Manfaat dan Risikonya Menurut Ahli
Kejutan! Brasil Tersingkir,...
Kejutan! Brasil Tersingkir, Norwegia Lolos ke Perempat Final Piala Dunia 2026
Berita Terkini
Pengendara Ninja yang...
Pengendara Ninja yang Pukul Pemotor Lain di Jagakarsa Ditangkap, Begini Penampakannya
Bupati Langkat Syah...
Bupati Langkat Syah Afandin Jadi Tersangka Kasus Suap, Hartanya Rp10,6 Miliar
Polri Presisi Dinilai...
Polri Presisi Dinilai Telah Sampai di Hati Masyarakat
Dihadiri Komedian Narji,...
Dihadiri Komedian Narji, Khitanan Massal PSI Banten di Tangsel Diikuti Ratusan Peserta
Jakarta Menuju Kota...
Jakarta Menuju Kota Global, Ida Fauziyah: Empat Pilar Kebangsaan Jangan Dilupakan
Polresta Bandara Soetta...
Polresta Bandara Soetta Gerebek Pabrik Narkoba Internasional Beromzet Rp360 Miliar, Transaksi Pakai Kripto
Infografis
Singapura Bukan Lagi...
Singapura Bukan Lagi Menjadi Negara Teraman di Dunia
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved