Pelintasan Liar Kereta Api di Jalan Rawa Indah Depok Ditutup Lagi
Selasa, 18 Juli 2023 - 12:57 WIB
loading...
A
A
A
Dia pun menegaskan bahwa larangan beraktivitas di jalur kereta api selain untuk kepentingan angkutan KA telah ditegaskan dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian dalam Pasal 181 ayat (1) dinyatakan bahwa setiap orang dilarang berada di ruang manfaat jalur kereta api, menyeret, menggerakkan, meletakkan, atau memindahkan barang di atas rel atau melintasi jalur kereta api, ataupun menggunakan jalur kereta api untuk kepentingan lain, selain untuk angkutan kereta api.
"Keselamatan bersama dapat diwujudkan melalui kerja sama dari berbagai pihak, termasuk masyarakat sekitar jalur kereta api," ucapnya.
Feni menjelaskan penutupan pelintasan liar yang telah dilakukan oleh KAI merupakan bentuk dukungan untuk mewujudkan keselamatan dan keamanan serta implementasi UU 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian di antaranya:
- Pasal 91 Ayat (1): 'Perpotongan antara jalur KA dan jalan dibuat tidak sebidang'.
- Pasal 94 Ayat (1): 'Untuk keselamatan perjalanan KA dan pemakai jalan, pelintasan sebidang yang tidak mempunyai izin harus ditutup'.
- Pasal 94 Ayat (2): 'Penutupan pelintasan sebidang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh pemerintahan atau pemerintah daerah'.
- Pasal 124: 'Pada perpotongan sebidang (pelintasan) antara jalur KA dan jalan, pemakai jalan WAJIB mendahulukan perjalanan KA'.
Dia menuturkan, sejak awal Januari hingga Juli 2023, KAI Daop 1 Jakarta telah melakukan penutupan pelintasan sebidang liar sebanyak sembilan titik.
"Antara lain, di KM 26+100 antara Cakung-Bekasi, KM 41+2/3 antara Citayam - Bojonggede, KM 133+029 antara Tonjong Baru - Cilegon, KM 40+1/2 antara Citayam - Cibinong, KM 115+6/7 antara Serang - Karangantu, KM 115+7/8 antara Serang - Kangantu, KM 7+0/1 antara Ancol - Tanjung Priuk, KM 12+400 antara Jatinegara - Bekasi, dan KM 35+4/5 Lintas Depok-Citayam," tuturnya.
"Keselamatan bersama dapat diwujudkan melalui kerja sama dari berbagai pihak, termasuk masyarakat sekitar jalur kereta api," ucapnya.
Feni menjelaskan penutupan pelintasan liar yang telah dilakukan oleh KAI merupakan bentuk dukungan untuk mewujudkan keselamatan dan keamanan serta implementasi UU 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian di antaranya:
- Pasal 91 Ayat (1): 'Perpotongan antara jalur KA dan jalan dibuat tidak sebidang'.
- Pasal 94 Ayat (1): 'Untuk keselamatan perjalanan KA dan pemakai jalan, pelintasan sebidang yang tidak mempunyai izin harus ditutup'.
- Pasal 94 Ayat (2): 'Penutupan pelintasan sebidang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh pemerintahan atau pemerintah daerah'.
- Pasal 124: 'Pada perpotongan sebidang (pelintasan) antara jalur KA dan jalan, pemakai jalan WAJIB mendahulukan perjalanan KA'.
Dia menuturkan, sejak awal Januari hingga Juli 2023, KAI Daop 1 Jakarta telah melakukan penutupan pelintasan sebidang liar sebanyak sembilan titik.
"Antara lain, di KM 26+100 antara Cakung-Bekasi, KM 41+2/3 antara Citayam - Bojonggede, KM 133+029 antara Tonjong Baru - Cilegon, KM 40+1/2 antara Citayam - Cibinong, KM 115+6/7 antara Serang - Karangantu, KM 115+7/8 antara Serang - Kangantu, KM 7+0/1 antara Ancol - Tanjung Priuk, KM 12+400 antara Jatinegara - Bekasi, dan KM 35+4/5 Lintas Depok-Citayam," tuturnya.
(rca)
Lihat Juga :