Kejati Tetapkan Kepala Dinas Pertanahan dan Tata Ruang DIY Jadi Tersangka Mafia Tanah
Senin, 17 Juli 2023 - 17:53 WIB
loading...
A
A
A
"Tersangka KS menerima gratifikasi dari saksi atau terdakwa Robinso Saalino, Direktur Utama PT Deztama Putri Sentosa," kata Kajati.
Baca juga: Polda Lampung Tangkap Mafia Tanah Raup Miliaran Rupiah
Tersangka Krido Suprayitno selaku Kepala Dispetaru DIY, lanjut Kajati, mengetahui perbuatan saksi Robinson Saalino yang telah menambah keluasan lahan tanah kas desa yang disewa PT Deztama Putri Sentosa dari 5000 meter persegi menjadi 16.215 meter persegi. Namun tersangka telah membiarkannya.
Padahal seharusnya tersangka Krido Suprayitno melakukan fasilitasi dalam menjalankan kewenangan pengelolaan dan pemanfaatan tanah kasultanan kadipaten sesuai dengan fungsinya. Namun justru tersangka bekerja sama dengan masyarakat untuk melancarkan penambahan luasan tersebut.
Di mana tersangka KS selaku Kepala Dispetaru DIY mengetahui perbuatan saksi Robinson Saalino di atas tanah kas desa yang bahkan belum ada izin gubernur. Namun tersangka KS telah membiarkannya, padahal seharusnya tersangka KS melakukan fasilitasi dalam menjalankan kewenangan pengelolaan dan pemanfaatan tanah Kasultanan/Kadipaten sesuai dengan fungsinya.
Baca juga: Polda Lampung Tangkap Mafia Tanah Raup Miliaran Rupiah
Tersangka Krido Suprayitno selaku Kepala Dispetaru DIY, lanjut Kajati, mengetahui perbuatan saksi Robinson Saalino yang telah menambah keluasan lahan tanah kas desa yang disewa PT Deztama Putri Sentosa dari 5000 meter persegi menjadi 16.215 meter persegi. Namun tersangka telah membiarkannya.
Padahal seharusnya tersangka Krido Suprayitno melakukan fasilitasi dalam menjalankan kewenangan pengelolaan dan pemanfaatan tanah kasultanan kadipaten sesuai dengan fungsinya. Namun justru tersangka bekerja sama dengan masyarakat untuk melancarkan penambahan luasan tersebut.
Di mana tersangka KS selaku Kepala Dispetaru DIY mengetahui perbuatan saksi Robinson Saalino di atas tanah kas desa yang bahkan belum ada izin gubernur. Namun tersangka KS telah membiarkannya, padahal seharusnya tersangka KS melakukan fasilitasi dalam menjalankan kewenangan pengelolaan dan pemanfaatan tanah Kasultanan/Kadipaten sesuai dengan fungsinya.
(shf)
Lihat Juga :