Polda Jambi Gulung 4 Mucikari Penyuplai PSK Open BO ke Batam
loading...
A
A
A
JAMBI - Polda Jambi kembali mengamankan empat orang pelaku Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) di dua tempat berbeda. Ironisnya, korban akan dijadikan pekerja seks komersial (PSK) di Batam.
”2 Pelaku diamankan Jumat (14/7) di Merangin berinisial MAF (18) dan MHH (19), 2 pelaku lainnya di Muarojambi, yakni RAP (20) dan NK (19),” kata Kasubbid Penmas Polda Jambi Kompol Mas Edy kepada wartawan, Minggu (16/7/2023).
Menurut dia, para pelaku modusnya melakukan eksploitasi seksual terhadap anak di bawah umur. ”Kasus ini terungkap usai Polda Jambi mendapatkan laporan dari wilayah Polres Merangin dan Polres Muarojambi terkait adanya pelaku TTPO,” ujarnya.
Keempat pelaku yang sudah ditetapkan tersangka ini, tandasnya berdasarkan dari 2 laporan polisi (kasus) tersebut. Dalam modusnya, para terduga pelaku berperan mencari orderan dari lelaki hidung belang melalui aplikasi WhatsApp dan MiChat.
Selanjutnya, mereka mempertemukannya dengan korban masih di bawah umur. Tak hanya itu, mereka juga mendapatkan hasil dari jual jasa tersebut.
”Tersangka MHF dan MHH menerima bagian masing-masing sejumlah Rp300 ribu dari tarif yang disepakati Rp1.300 ribu tiap korban. Nantinya, korban dipekerjakan untuk melayani hubungan seksual kepada pemesannya,” ungkapnya.
Dia menambahkan, untuk kasus yang di Muarojambi para korban akan dibawa ke Batam untuk menjadi PSK. Namun, saat ingin naik kapal untuk menyeberang, pelaku tidak memiliki ongkos. Mereka berusaha menjual HP para korban tapi tidak laku di jual.
Beruntung, pihak kepolisian mendapatkan laporan dari orang tua korban. Aksi penyelidikan langsung dilakukan. Tidak butuh lama, pihak kepolisian berhasil mengamankan MRA di The Hok, Jambi Selatan.
Persis dengan tersangka lainnya, kedua tersangka ini juga mengakui telah menjual korban kepada pria hidung belang dengan tarif Rp1.300 ribu.
”Dari pengakuan tersangka ini, perbuatannya telah dilakukannya beberapa kali. Pelaku mendapatkan bagian Rp300 ribu,” ucapnya.
Menurut Edy, ini merupakan tindakan yang mencemaskan, remaja yang masih berumur belasan tahun membawa anak dibawah umur untuk menjadi PSK ke wilayah lain. ”Polda Jambi tentunya akan terus mengusut dan mengejar para pelaku TPPO lainnya,” tandasnya.
”2 Pelaku diamankan Jumat (14/7) di Merangin berinisial MAF (18) dan MHH (19), 2 pelaku lainnya di Muarojambi, yakni RAP (20) dan NK (19),” kata Kasubbid Penmas Polda Jambi Kompol Mas Edy kepada wartawan, Minggu (16/7/2023).
Menurut dia, para pelaku modusnya melakukan eksploitasi seksual terhadap anak di bawah umur. ”Kasus ini terungkap usai Polda Jambi mendapatkan laporan dari wilayah Polres Merangin dan Polres Muarojambi terkait adanya pelaku TTPO,” ujarnya.
Keempat pelaku yang sudah ditetapkan tersangka ini, tandasnya berdasarkan dari 2 laporan polisi (kasus) tersebut. Dalam modusnya, para terduga pelaku berperan mencari orderan dari lelaki hidung belang melalui aplikasi WhatsApp dan MiChat.
Selanjutnya, mereka mempertemukannya dengan korban masih di bawah umur. Tak hanya itu, mereka juga mendapatkan hasil dari jual jasa tersebut.
”Tersangka MHF dan MHH menerima bagian masing-masing sejumlah Rp300 ribu dari tarif yang disepakati Rp1.300 ribu tiap korban. Nantinya, korban dipekerjakan untuk melayani hubungan seksual kepada pemesannya,” ungkapnya.
Dia menambahkan, untuk kasus yang di Muarojambi para korban akan dibawa ke Batam untuk menjadi PSK. Namun, saat ingin naik kapal untuk menyeberang, pelaku tidak memiliki ongkos. Mereka berusaha menjual HP para korban tapi tidak laku di jual.
Beruntung, pihak kepolisian mendapatkan laporan dari orang tua korban. Aksi penyelidikan langsung dilakukan. Tidak butuh lama, pihak kepolisian berhasil mengamankan MRA di The Hok, Jambi Selatan.
Persis dengan tersangka lainnya, kedua tersangka ini juga mengakui telah menjual korban kepada pria hidung belang dengan tarif Rp1.300 ribu.
”Dari pengakuan tersangka ini, perbuatannya telah dilakukannya beberapa kali. Pelaku mendapatkan bagian Rp300 ribu,” ucapnya.
Menurut Edy, ini merupakan tindakan yang mencemaskan, remaja yang masih berumur belasan tahun membawa anak dibawah umur untuk menjadi PSK ke wilayah lain. ”Polda Jambi tentunya akan terus mengusut dan mengejar para pelaku TPPO lainnya,” tandasnya.
(ams)