Pria Tusuk Mantan Istri 9 Kali di Johar Baru Dijerat Pasal Pembunuhan Berencana
Sabtu, 15 Juli 2023 - 16:57 WIB
loading...
Fakta baru terungkap dalam kasus pria tusuk mantan istri hingga 9 kali di Johar Baru, Jakarta Pusat. Pelaku ternyata sudah berencana membunuh korban M (42). Foto: Ilustrasi/SINDOnews
A
A
A
JAKARTA - Fakta baru terungkap dalam kasus pria tusuk mantan istri hingga 9 kali di Jalan Rawa Selatan, Johar Baru, Jakarta Pusat. Pelaku DA (53) ternyata sudah berencana membunuh korban M (42).
"Pelaku awalnya kita jerat Pasal 338, dan sekarang kita tingkatkan menjadi Pasal 340 tentang Pembunuhan Berencana ," ujar Kapolsek Johar Baru Kompol Rudi Wira, Sabtu (15/7/2023)
Baca Juga: Tidak Bisa Bertemu Anak, Pria Asal Palembang Tusuk Mantan Istri 9 Kali di Johar Baru
Rudi menjelaskan, tersangka DA sudah menyimpan dendam terhadap mantan istrinya itu sejak lama. Karena itu, ia selama ini ingin menghabisi nyawa M.
"Setelah didalami, pelaku mengaku bahwa sudah setahun memendam rasa membunuh terhadap mantan istrinya itu," katanya.
Pembunuhan itu sudah diniatkan DA seusai bercerai dengan M. Pelaku lalu berpura-pura rindu kepada anaknya agar bisa bertemu dengan korban. Padahal, dia sebenarnya datang bukan untuk melepas rindu ke anak, tetapi ingin membunuh M.
"Pelaku awalnya kita jerat Pasal 338, dan sekarang kita tingkatkan menjadi Pasal 340 tentang Pembunuhan Berencana ," ujar Kapolsek Johar Baru Kompol Rudi Wira, Sabtu (15/7/2023)
Baca Juga: Tidak Bisa Bertemu Anak, Pria Asal Palembang Tusuk Mantan Istri 9 Kali di Johar Baru
Rudi menjelaskan, tersangka DA sudah menyimpan dendam terhadap mantan istrinya itu sejak lama. Karena itu, ia selama ini ingin menghabisi nyawa M.
"Setelah didalami, pelaku mengaku bahwa sudah setahun memendam rasa membunuh terhadap mantan istrinya itu," katanya.
Pembunuhan itu sudah diniatkan DA seusai bercerai dengan M. Pelaku lalu berpura-pura rindu kepada anaknya agar bisa bertemu dengan korban. Padahal, dia sebenarnya datang bukan untuk melepas rindu ke anak, tetapi ingin membunuh M.
Lihat Juga :