Viral! Semalam Gasak 3 Motor, 4 Pemuda Tersungkur Ditembak Polisi

Rabu, 12 Juli 2023 - 22:07 WIB
loading...
Viral! Semalam Gasak 3 Motor, 4 Pemuda Tersungkur Ditembak Polisi
Empat pemuda pelaku begal dan pencurian sepeda motor, yang viral karena menggasak tiga motor dalam semalam di Kota Medan, Sumatera Utara, akhornya tersukur ditembak polisi. Foto/iNews TV/Yudha Bahar
A A A
MEDAN - Empat pemuda pelaku pencurian motor (Curanmor), dan begal, tersungkur ditembak anggota Unit Reskrim Polsek Medan Labuhan. Keempat pelaku curanmor ini viral di media sosial, karena dalam semalam mampu menggasak tiga motor sekaligus.



Keempat pemuda pelaku curanmor dan begal yang berhasil dilumpuhkan polisi, yakni Muhammad Harry Syahputra alias Ari (18), Febrian Samosir (20), Firman Silaban alias Locot (21), serta Abet Nego Purba (18).



Tiga motor yang digasak oleh keempat pelaku curanmor ini, berada di Kelurahan Tanjung Mulia, Kecamatan mendan Deli, Kota Medan. Aksi para pelaku curanmor saat menggasak tiga motor tersebut, terekam CCTV dan akhirnya viral di media sosial.



Kapolres Pelabuhan Belawan, AKBP Josua Tampubolon mengatakan, empat kawanan curanmor dan begal ini terpaksa dilumpuhkan dengan tembakan di kaki, karena berupaya melawan saat hendak ditangkap petugas.

"Anggota Unit reskrim Polsek Medan Labuhan, menyamar menjadi pembeli motor hasil curanmor dari komplotan tersebut. Dari penyamaran ini, berhasil ditangkap Muhammad Harry Syahputra, dan Febrian Samosir di Kota Medan," ungkap Josua.

Viral! Semalam Gasak 3 Motor, 4 Pemuda Tersungkur Ditembak Polisi


Setelah berhasil menangkap dua pelaku curanmor, petugas akhirnya melakukan pengembangan penyelidikan dan pengejaran terhadap dua pelaku curanmor lainnya. Keduanya akhirnya berhasil ditangkap di wilayah Kisaran.

Dari hasil pemeriksaan, komplotan curanmor dan begal ini telah 10 kali beraksi di wilayah hukum Polrestabes Medan. Saat beraksi mencuri tiga motor di kawasan Tanjung Mulia, mereka akhirnya berhasil ditangkap dan dilumpuhkan.



Polisi juga menyita sejumlah barang bukti dari para tersangka, di antaranya jaket yang digunakan saat melancarkan aksi curanmor. Para tersangka dijerat Pasal 365 KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.
(eyt)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1352 seconds (0.1#10.140)