8 Bulan Buron, Pelaku Tawuran Maut di Bogor Dibekuk
Rabu, 12 Juli 2023 - 14:03 WIB
loading...
A
A
A
Korban mengalami luka bacokan senjata tajam pada bagian tangan dan paha. Hingga akhirnya, korban meninggal dunia di rumah sakit karena kehabisan darah akibat luka bacokan tersebut.
"Kami jerat pelaku dengan Pasal 170 dan 351 KUHP dengan ancaman 7 hingga 12 tahun penjara," tegasnya.
Kasat Reskrim Polresta Bogor Kota Kompol Rizka Fadhila menambahkan tawuran maut yang memakan satu korban jiwa sempat disiarkan langsung melalui Instagram.
"Janjian di IG live, bahkan kejadian pengeroyokan saat korban meninggal terekam. Janjian di Kayumanis lalu disiarkan langsung di IG," katanya.
"Kami jerat pelaku dengan Pasal 170 dan 351 KUHP dengan ancaman 7 hingga 12 tahun penjara," tegasnya.
Kasat Reskrim Polresta Bogor Kota Kompol Rizka Fadhila menambahkan tawuran maut yang memakan satu korban jiwa sempat disiarkan langsung melalui Instagram.
"Janjian di IG live, bahkan kejadian pengeroyokan saat korban meninggal terekam. Janjian di Kayumanis lalu disiarkan langsung di IG," katanya.
(jon)
Lihat Juga :