Halangi Penyelidikan, 6 Pejabat PG Kebonagung Malang Jadi Tersangka

Selasa, 11 Juli 2023 - 20:32 WIB
loading...
Halangi Penyelidikan,...
Suasana di Pabrik Gula Kebonagung Malang. Foto/MPI/Avirista Midaada
A A A
MALANG - Penyidik Satreskrim Polres Malang, menetapkan enam pejabat Pabrik Gula (PG) Kebonagung Malang, sebagai tersangka. Para pejabat ini, dinilai telah menghalang-halangi penyelidikan dan penyidikan tewasnya pekerja PG Kebonagung Malang.



Kasatreskrim Polres Malang, AKP Wahyu Rizki Saputro mengatakan, tim penyidik telah melakukan gelar perkara pada Senin (10/7/2023) dengan rekomendasi penetapan tersangka terhadap enam orang.



Rizki menjelaskan, keenam pejabat PG Kebonagung Malang tersebut adalah kepala bagian (Kabag) berinisial HR, LAW, dan FR. Kemudian dua orang pejabat kepala seksi (Kasi) berinisial H, dan IM, serta satu pejabat berinisial ANC dengan jabatan kepala sub seksi (Kasubsi).



"Pada hari Rabu (12/7/2023) besok, kami akan melakukan pemeriksaan terhadap enam orang pejabat PG Kebonagung Malang, dengan status sebagai tersangka," ungkap mantan Kasatreskrim Polres Gresik ini.

Selanjutnya penyidik Satreskrim Polres Malang bakal melakukan pemberkasan kepada keenam tersangka tersebut, dan mengirimkan berkas pemeriksaan ke jaksa penuntut umum (JPU) Kejari Kabupaten Malang, untuk dilakukan penuntutan.

Kasus menghalangi penyelidikan ini terjadi, saat penyidik Satreskrim Polres Malang, melakukan penyelidikan kecelakaan kerja di PG Kebonagung Malang, pada Senin (5/6/2013). Kecelakaan kerja ini mengakibatkan satu pekerja tewas.

Halangi Penyelidikan, 6 Pejabat PG Kebonagung Malang Jadi Tersangka
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2025 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2859 seconds (0.1#10.24)