Halangi Penyelidikan, 6 Pejabat PG Kebonagung Malang Jadi Tersangka
Selasa, 11 Juli 2023 - 20:32 WIB
loading...
Suasana di Pabrik Gula Kebonagung Malang. Foto/MPI/Avirista Midaada
A
A
A
MALANG - Penyidik Satreskrim Polres Malang, menetapkan enam pejabat Pabrik Gula (PG) Kebonagung Malang, sebagai tersangka. Para pejabat ini, dinilai telah menghalang-halangi penyelidikan dan penyidikan tewasnya pekerja PG Kebonagung Malang.
Baca juga: Satu Pekerja PG Kebonagung Tewas, Polres Malang Periksa 5 Orang
Kasatreskrim Polres Malang, AKP Wahyu Rizki Saputro mengatakan, tim penyidik telah melakukan gelar perkara pada Senin (10/7/2023) dengan rekomendasi penetapan tersangka terhadap enam orang.
Rizki menjelaskan, keenam pejabat PG Kebonagung Malang tersebut adalah kepala bagian (Kabag) berinisial HR, LAW, dan FR. Kemudian dua orang pejabat kepala seksi (Kasi) berinisial H, dan IM, serta satu pejabat berinisial ANC dengan jabatan kepala sub seksi (Kasubsi).
Baca juga: Satu Pekerja PG Kebonagung Tewas, Polres Malang Periksa 5 Orang
Kasatreskrim Polres Malang, AKP Wahyu Rizki Saputro mengatakan, tim penyidik telah melakukan gelar perkara pada Senin (10/7/2023) dengan rekomendasi penetapan tersangka terhadap enam orang.
Rizki menjelaskan, keenam pejabat PG Kebonagung Malang tersebut adalah kepala bagian (Kabag) berinisial HR, LAW, dan FR. Kemudian dua orang pejabat kepala seksi (Kasi) berinisial H, dan IM, serta satu pejabat berinisial ANC dengan jabatan kepala sub seksi (Kasubsi).
Lihat Juga :