Catat! Operasi Patuh Jaya 2023 Polda Metro Jaya Fokus Jalan Protokol
Selasa, 11 Juli 2023 - 14:32 WIB
loading...
A
A
A
Terdapat 14 sasaran dalam operasi ini, yakni melawan arus, berkendara di bawah pengaruh alkohol, menggunakan ponsel saat mengemudi, melebihi batas kecepatan, dan berkendara di bawah umur (tidak memiliki SIM).
Kemudian, tidak dilengkapi dengan perlengkapan yang standar, tidak dilengkapi dengan STNK, melanggar marka atau bahu jalan, serta kendaraan yang memasang rotator atau sirene tidak sesuai aturan.
Sasaran berikutnya yakni kendaraan bermotor roda dua yang tidak menggunakan helm standar nasional Indonesia (SNI) dan berboncengan lebih dari satu orang.
Selanjutnya sasaran untuk kendaraan bermotor roda empat atau lebih adalah tidak menggunakan sabuk pengaman saat mengemudi, tidak memenuhi persyaratan layak jalan, dan menertibkan kendaraan yang memakai pelat RFS/RFP.
Kemudian, tidak dilengkapi dengan perlengkapan yang standar, tidak dilengkapi dengan STNK, melanggar marka atau bahu jalan, serta kendaraan yang memasang rotator atau sirene tidak sesuai aturan.
Sasaran berikutnya yakni kendaraan bermotor roda dua yang tidak menggunakan helm standar nasional Indonesia (SNI) dan berboncengan lebih dari satu orang.
Selanjutnya sasaran untuk kendaraan bermotor roda empat atau lebih adalah tidak menggunakan sabuk pengaman saat mengemudi, tidak memenuhi persyaratan layak jalan, dan menertibkan kendaraan yang memakai pelat RFS/RFP.
(thm)
Lihat Juga :