Polres Bima Kembali Usut Kasus Dugaan Korupsi di 2 PKBM
Senin, 27 Juli 2020 - 17:41 WIB
loading...
A
A
A
"Saat ini kami gencar menyelidiki kasus PKBM yang masuk di wilayah hukum Polres Bima Kota. Bahkan ada beberapa pihak lain seperti oknum wartawan dan LSM yang mencoba menfasilitasi dengan meminta penyelesaian agar tidak dilanjutkan atau dihentikan prosesnya,"ungkap Hilmi.
Dibeberkannya, hingga detik ini Kepolisian setempat sudah pernah didatangi oleh SY oknum wartawan dan BH oknum LSM, dengan dalil meminta penanganan kasus dua PKBM milik terlapor dihentikan prosesnya. Meski tak langsung mengungkapkan maksudnya, uang Rp20 juta sempat ditawarkan sebagai sogokan agar perkara yang sedang ditangani Kepolisian Polres Bima Kota segera dihentikan.
"Oknum wartawan SY sempat datang dengan pemilik PKBM yang kebetulan saat itu terlapor datang menghadiri panggilan pertama pemeriksaan sebagai saksi atas kasus PKBM miliknya yang dilaporkan oleh pelapor pada bulan Juni 2020 lalu. Dan pada hari Minggu kemarin, Nurjanah dan Ishaka sudah kami periksa kedua kalinya," bebernya.
Berdasarkan informasi, dari tangan Ishaka dan Nurjanah, SY meminta uang Rp30 juta untuk diberikan kepada penyidik tipidkor Polres Bima Kota-NTB, agar urusan kasus yang tengah dihadapinya dapat diselesaikan.
"SY dan BH sudah mengembalikan uang tersebut melalui penyidik Tipidkor sebesar Rp29 juta. Karena kami meminta dengan tegas bahwa uang terlapor itu harus dikembalikan sepenuhnya kepada pemiliknya," tegas Hilmi.
Menanggapi hal itu, SY mengaku jika dirinya pernah mengambil uang untuk diberikan kepada penyidik, namun hanya Rp20 juta. Dirinya juga mengakui bahwa dalam kasus itu tak lain sebagai fasilitasi antara Kepolisian dan terlapor.
Dibeberkannya, hingga detik ini Kepolisian setempat sudah pernah didatangi oleh SY oknum wartawan dan BH oknum LSM, dengan dalil meminta penanganan kasus dua PKBM milik terlapor dihentikan prosesnya. Meski tak langsung mengungkapkan maksudnya, uang Rp20 juta sempat ditawarkan sebagai sogokan agar perkara yang sedang ditangani Kepolisian Polres Bima Kota segera dihentikan.
"Oknum wartawan SY sempat datang dengan pemilik PKBM yang kebetulan saat itu terlapor datang menghadiri panggilan pertama pemeriksaan sebagai saksi atas kasus PKBM miliknya yang dilaporkan oleh pelapor pada bulan Juni 2020 lalu. Dan pada hari Minggu kemarin, Nurjanah dan Ishaka sudah kami periksa kedua kalinya," bebernya.
Berdasarkan informasi, dari tangan Ishaka dan Nurjanah, SY meminta uang Rp30 juta untuk diberikan kepada penyidik tipidkor Polres Bima Kota-NTB, agar urusan kasus yang tengah dihadapinya dapat diselesaikan.
"SY dan BH sudah mengembalikan uang tersebut melalui penyidik Tipidkor sebesar Rp29 juta. Karena kami meminta dengan tegas bahwa uang terlapor itu harus dikembalikan sepenuhnya kepada pemiliknya," tegas Hilmi.
Menanggapi hal itu, SY mengaku jika dirinya pernah mengambil uang untuk diberikan kepada penyidik, namun hanya Rp20 juta. Dirinya juga mengakui bahwa dalam kasus itu tak lain sebagai fasilitasi antara Kepolisian dan terlapor.
Lihat Juga :